Indramayu, Demokratis
Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia mendesak kepada lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat yang ada di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengenai laporan resminya yang telah dilayangkan atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di ruang lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa (18/7/2023).
Desakan ke lembaga anti rasuah itu mengenai temuan penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 lalu oleh BPK RI. Sehingga Gapura berkeyakinan bahwa sejumlah SKPD di Indramayu belum melakukan pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sebelum resmi dilaporkan ke KPK RI, Gapura telah menempuh secara normatif dengan berkirim surat ke beberapa SKPD Indramayu dengan tujuan dan maksud mempertanyakan apakah pengembalian anggaran ke RKUD oleh sejumlah SKPD dari hasil pemeriksaan BPK RI telah dilaksanakan.
Namun dari rekomendasi BPK RI kepada SKPD Indramayu diduga belum juga ditempuh meskipun Gapura telah mempertanyakan melalui suratnya. Sehingga, Gapura telah melaporkan sejumlah SKPD di Indramayu ke KPK RI melalui suratnya dengan nomor 074/gapurari/ bakor-im/ 7/ 2023 yang diterima oleh Demokratis.
“KPK RI segera memeriksa dan memanggil kepala dinas tersebut supaya hukum tidak pandang bulu dalam hal dugaan kerugian keuangan negara,” kata Rudi, Sabtu (15/7/2023) lalu.
Rudi mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika diantaranya, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Rekomendasi dalam kurun waktu 60 (enam puluh hari) setelah LHP diterima, dalam buka dan tutup kurung, sebagaimana rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2022 di Indramayu, yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, C.R.A pada tanggal 11 Mei 2023, lampiran terlampir pada buku II BPK nomor 20B/ LHP/ XVIII.BDG/ 05/ 2023 Tanggal 11 Mei 2023.
“Namun pada fakta yang sesungguhnya dari beberapa SKPD yang pernah kami berkirim surat tersebut tidak ada yang membalas atau menjawab atas poin perihal yang dimaksud. Dengan mengabaikannya surat kami tersebut kuat dugaan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana catatan Buku II BPK RI dalam hasil uji petik Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022,” jelas Rudi ketika jumpa pers di gedung KPK. (RT)