Jumat, September 20, 2024

GAPURA RI Pertanyakan Pengembalian Setoran Uang Kas Ketiga SKPD Indramayu

Indramayu, Demokratis

Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (GAPURA RI) mempertanyakan serta mendesak dari ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, mengenai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2022, Selasa (27/6/2023).

Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, aktivis yang bernaung di GAPURA RI mengirimkan surat dengan nomor 065/gapurari/ bakor-im/ 6/ 2023, dengan lampiran yang berbunyi segera mengembalikan setoran uang pada kas Negara atau daerah atas kesalahan penganggaran belanja modal serta Belanja barang dan jasa pada tiga SKPD.

Ketiga SKPD tersebut yang dipertanyakan oleh GAPURA RI, di antaranya ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), lalu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan (Kadis DPKPP) Kabupaten Indramayu.

Diuraikan secara resmi dari GAPURA RI mengenai suratnya yaitu dengan landasan BUKU II BPK RI Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Tahun Anggaran 2022, Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan nomor 20B/ LHP/ XVIII. BDG/05/ 2023, pada tanggal 11 Mei 2023 BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Rudi Lueonadi selaku ketua GAPURA RI mendesak agar Kadis PUPR, Kadisdik, dan Kadis DPKPP dapat menjawab atau membalas atas tanggapan surat yang dibuatnya secara detail dan rinci sebagaimana seharusnya menurut pokok ketentuan hukum, pokok prinsip, dan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan oleh Rudi, bahwa kesalahan tersebut di atas terletak pada penganggaran belanja modal sebesar Rp.12.434.877.061,00 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp.32.203.173.000.00 pada tiga SKPD Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2022 menyajikan anggaran belanja sebesar Rp.3.618.091.009.638.00 dengan realisasi sebesar Rp. 3.197.438.933.819,00 atau sebesar 88,37%.

“Saya berharap kepada tiga SKPD tersebut untuk segera mengembalikan uang LRA tahun 2022 apabila masih ada sisa anggaran tersebut, mohon segera dikembalikan kepada kas daerah atau negara. Agar tidak berdampak mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang pada umumnya mengakibatkan pada ekonomi dan masyarakat,” kata Rudi, ketika jumpa pers.

Sehingga, masih menurut Rudi, hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban belanja TA 2022 menunjukan ketidaktepatan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga SKPD, kemudian dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi tetapi berdampak terhadap penyajian realisasi belanja yang tidak dapat dikoreksi dengan rincian yang ada.

Maka GAPURA RI menganggap kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar akuntasi pemerintah pada lampiran II.03 Pernyataan standar akuntansi pemerintah Nomor 02 laporan realisasi anggaran pada paragraf 36, dan paragraf 37, lalu PP nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 59 ayat (1), pasal 55 ayat (3), pasal 64 ayat (1) dan ayat (2).

Kondisi itu mengakibatkan realisasi belanja pemeliharaan jalan, jaringan dan irigasi disajikan lebih tinggi (overstated) yang terjadi di sejumlah bidang. Khususnya pada Dinas PUPR Indramayu.

Atas permasalahan di atas, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui masing-masing kepala SKPD memberikan tanggapan sebagai berikut yaitu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran terjadi karena TAPD belum memperoleh informasi yang lengkap saat penyusunan APBD. Lalu Kepala Dinas PUPR dapat pula menjelaskan penganggaran belanja modal dan belanja barang dan jasa yang belum sesuai rekening belanjanya karena kurang cermat dalam menyusun klasifikasi anggaran belanja.

Lalu GAPURA RI dengan dasar laporan BPK RI, merekomendasikan Bupati Indramayu agar mengintruksikan, TAPD lebih cermat mengevaluasi kesesuaian klasifikasi anggaran belanja yang diajukan oleh Dinas PUPR, Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan serta Dinas pendidikan dan Kepala Dinas PUPR. Kepala Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan serta Kepala Dinas pendidikan lebih cermat dalam menyusun klasifikasi anggaran belanja.

Berdasarkan rencana Aksi Pemerintah kabupaten Indramayu, BUPATI akan menindak lanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima untuk meminimalisir yang berdampak merugikan keuangan Negara sebagaimana Nota Kesepahaman antara KPK RI, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor SPJ-97/01-55/03/2017, nomor KEP-087/A/JA/03/2017, nomor B/27/III/2017 Tentang Kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta Kesepakatan bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK RI nomor KEP-049/A/J.A/03/2012, nomor B/23/III/2012, nomor SPJ-39/01/03/2012 Tentang Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Maka menurut GAPURA RI, bahwa tiga SKPD tersebut wajib mematuhi terhadap Anjuran rekomendasi tersebut serta menaati peraturan perundang–undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan tiga SKPD dapat mengembalikan setoran uang atas penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa TA 2022 kepada Kas Negara/Daerah (Kas di Bendahara Penerimaan) Dengan demikian tiga SKPD dapat mengedepankan asas hukum positif, asas manfaat serta menjunjung nilai akidah norma peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas DPKPP, dan Dinas PUPR Indramayu ketika ditanyakan mengenai persoalan tersebut diatas, ketiga kepala dinas belum dapat memberikan keterangan resminya kepada awak media. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles