Madina, Demokratis
Gedung SD Negeri 272 Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kondisinya sungguh tampak memprihatinkan. Plafon ruangan kelas maupun teras banyak yang rusak. Selain itu, dinding gedung juga tidak dilakukan pengecatan, padahal dana bantuan operasional sekolah (BOS) setiap tahun dianggarkan sehingga biaya perawatan sekolah diduga dikorupsi.
Hal tersebut terungkap saat Demokratis dan Aktivis Senkom Mitra Polri melakukan monitoring di SD Negeri 272 Huta Lobu.
Melihat kondisi demikian, keamanan dan kenyamanan murid dan guru yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat dipastikan terganggu karena gedung yang digunakan tampak kotor dan kumuh sehingga dapat mengganggu konsentrasi murid saat menuntut ilmu.
Tidak terawatnya gedung SD Negeri 272 Huta Lobu kemungkinan karena di belakang ruang belajar dekat dengan kebun warga sehingga publik pun tidak melihatnya dari depan sekolah dan ditambah lagi lokasi sekolah masuk ke dalam serta jauh dari poros jalan lintas Panyabungan – Natal sehingga luput dari pantauan wartawan maupun aktivis yang melaksanakan tugas pengawasan.
Pelaksanaan dana BOS pada substansi pemeliharaan/perawatan gedung SD Negeri 272 Huta Lobu, Kecamata Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang ditampung di dalam dana BOS pada substansi pemeliharaan/perawatan sekolah diduga tidak maksimal dilaksanakan sehingga masyarakat maupun orangtua siswa merasa curiga dan mempertanyakan kemana bantuan pemerintah dari dana BOS bidang perawatan gedung sekolah yang setiap tahun dikucurkan dari pusat.
“Setahu kami sebelum Ibu Nurliani Lubis SPd menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 272 Huta Lobu, maka Rayamuddin lah Kepseknya yang juga suaminya kepala sekolah yang baru (Nurliani Lubis) dan pergantian jabatan Kepala Sekolah berlangsung sekitar akhir tahun 2019 lalu,” ungkap Batubara warga Tombang Kaluang kepada Demokratis (14/10/2020).
Sementara itu, Nurliani Lubis SPd Kepala SD 272 Huta Lobu saat ditemui mengatakan bahwa dirinya menjabat Kepala Sekolah di SD Negeri 272 Huta Lobu semenjak bulan November 2019 lalu. Menurutnya, sekolah yang ia pimpin tidak terawat karena dana BOS dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Memang ada niat atau rencana kami untuk memperbaiki ruang kelas yang telah rusak, namun di tahun 2020 ini anggaran tersebut terserap untuk biaya Covid-19,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah mengenal Rajo Batubara dan mengaku pernah diberitakan di korannya. “Dia mungkin tidak tahu bahwa saya yang telah diberitakannya di media cetaknya,” katanya seraya melihat wajah Rajo Batubara dengan muka sinis karena kesal tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Sebenarnya sejumlah insan pers telah beberapa kali ingin menjumpai kepala sekolah namun tidak pernah masuk, Nurliani menjawab bahwa guru-guru SD Negeri 272 Huta Lobu pulang sekolah sekitar pukul 10.00 pagi.
Sedangkan Ahmad Hasibuan warga Desa Bangkelang yang juga aktivis mengatakan bahwa permasalahan sekolah-sekolah di Kecamatan Batang Natal tidak perlu diungkit-ungkit atau diawasi dan menyarankan agar lebih baik menjalin persahabatan saja. “Tidak usah diangkat permasalahannya atau dibuat konfirmasi, bikin saja kerjasama yang baik,” ujar Ahmad.
Menanggapi hal ini, Mangudut Hutagalung Kepala Devisi Investigasi dan pengkajian data LSM Lippan Sumut mengatakan bahwa bila ada aktivis LSM atau wartawan yang mengetahui dugaan korupsi di tubuh instansi pemerintah namun tidak dilaporkan berarti ia juga turut membiarkan tindakan korupsi merajalela. “Berarti oknum LSM atau wartawan tersebut tak punya nyali dan termasuk penghianat bangsa,” tegas Hutagalung.
U Nauli R Hasibuan SH pengurus Senkom Mitra Polri Sumut menegaskan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
“Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, pada pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 atau paling banyak Rp 1 miliar. (M Lubis)