Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Indramayu Datangi DPRD

Indramayu, Demokratis

Sejumlah mahasiswa dalam Aliansi Mahasiswa Indramayu menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/09) dini hari. Masih dalam tuntutan yang sama, para mahasiswa mendesak pemerintah agar membatalkan semua peraturan yang terkesan berwujud neo-oligarki dan neo-imperialis.

Beberapa aturan yang kontroversial dengan menggunakan istilah sistem kebut semalam (SKS), pemerintah pusat langsung membuat tanpa ada pertimbangan dan perhitungan yang cukup matang.

Sehingga mahasiswa dari berbagai macam daerah menggalang massa dan melakukan aksi di tiap daerahnya masing-masing. Sebagai bentuk wujud partisipasinya untuk menuju negara yang sehat dan demokrasi.

Mahasiswa peserta aksi dari Kampus Akamigas Balongan.

“Kami mencoba untuk mendesak pemerintah agar membatalkan segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah,” jelas Raka peserta aksi mahasiswa Kampus Akamigas Balongan.

Saat Demokratis menanyakan peraturan apa yang menjadi tuntutan paling krusial, ia mengatakan tidak tahu. Menurutnya, mereka hanya mengikuti instruksi dan arahan serta komando dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang beralmamater warna orange itu.

“Kurang tahu, saya hanya mengikuti arahan dan instruksi saja,” ujarnya.

Lain soal dengan Putri, mahasiswa dari Politehnik Indramayu (Polindra), ia mengatakan bahwa selama ini peraturan yang paling dikhawatirkan adalah pasal-pasal soal hewan peliharaan yang ada di KUHP. Menurutnya, hal tersebut harus dibatalkan.

“Jika hewan peliharaan tersebut milik tetangga kita misalnya, lepas dan mengganggu kita, kita bisa melaporkannya kepada pihak berwajib,” katanya.

Ia mangatakan, hal ini sudah diatur pada pasal 490 KUHP ayat 2e yang berbunyi “barangsiapa tidak mencegah binatang, yang ada dalam penjagaannya, jika binatang itu menyerang manusia atau binatang yang ditunggangi, dipasang kereta atau gerobak yang dimuati barang”.

Jika hal seperti ini terjadi, katanya, maka pemilik dari binatang peliharaan tersebut akan dihukum kurung selama 6 hari atau denda Rp 375.

“Menurut saya pribadi, saya menganggap hal yang paling menjadi tuntutan adalah terkait beberapa pasal mengenai hewan peliharaan, itu menurut saya,” jelas Putri.

Sebanyak 200 peserta masa aksi dari Polindra yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indramayu pada hari ini untuk menyuarakan aspirasinya.

Tidak berangsur lama, pihak DPRD langsung mendatangai dan merespon orasi mahasiswa di depan gedung DPRD. Sirojudin selaku Wakil Ketua dari Fraksi PDIP yang langsung menemui mahasiswa di depan gedung DPRD menjelaskan bahwa ia akan mengawal dan mencoba untuk menyampaikan aspirasi Aliansi Mahasiswa Indramayu.

“Saya Sirojudin selaku wakil ketua dari PDIP mengatakan setegas-tegasnya untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi adek-adek mahasiswa Indramayu,” tegasnya.

Ia juga sangat setuju dengan upaya Aliansi Mahasiswa Indramayu yang telah mengadakan aksi tersebut serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengawal para mahasiswa. Karena aksi yang dilakukan pun dianggap hal yang biasa dan bukan untuk melakukan tindakan anarkis.

“Terakhir saya sampaikan kepada pihak aparat kepolisian, TNI dan Pol PP, untuk mengawal dan menjamin mahasiswa dalam aksi, karena adek-adek mahasiswa bukan untuk melakukan tindakan anarkis dan kriminalisasi,” tutupnya di hadapan Aliansi mahasiswa.

Sementara itu Vareloky Presma dari kampus yang berjas orange, dalam orasinya terus meminta kepada pihak dewan segera mengabulkan tuntutan mereka dengan dibuatnya surat pernyataan hitam di atas putih, yaitu mendesak untuk menolak melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi RUU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut dirinya mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), selanjutnya menolak dan mengutuk segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap aksi demonstran.

Setelah teriakan masa aksi kembali kencang untuk meminta Ketua DPRD hadir, akhirnya Ketua DPRD Syaefudin dari fraksi Golkar dan ditemani oleh Solihin dari fraksi PKB menemui dan menyetujui apa yang diinginkan Aliansi Mahasiswa Indramayu pada hari itu juga.

Aksi berakhir dengan cukup kondusif dan cukup damai setelah pihak-pihak terkait hadir untuk menemui aliansi mahasiswa Indramayu yang dikawal langsung oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indramayu, Yoris. Selain itu, ada juga beberapa anggota TNI yang turut membantu pihak kepolisian untuk berjaga-jaga ketika terjadi aksi yang tidak diinginkan dan berujung pada anarkis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles