Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelapkan Handphone, Wanita Pengangguran Gol

Tapteng, Demokratis

PSH (24), warga Lingkungan IV Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Wanita pengangguran yang berencana berangkat bekerja ke Malaysia ini diduga telah menggelapkan handphone Vivo Y93 milik Lila Purwanti Sitompul.

Istri Risky Riady ini ditangkap di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Minggu (23/8/2020), sekira pukul 21.30 WIB. Akibat perbuatannya, PSH terancam hukuman 4 tahun penjara, sebagaimana berbunyi Pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

Informasi dihimpun, pada hari Sabtu (8/8/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka menyambangi rumah kediaman Lila Purwanti Sitompul (34), di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Saat itu tersangka bertemu dengan Herli Pandiangan, anak korban. Tersangka meminjam handphone Vivo Y93 milik korban.

Berselang beberapa waktu, Herli Pandangan memberitahukan jika handphone milik korban dipinjam oleh tersangka. Korban menelepon handphone tersebut, namun tidak diangkat oleh tersangka. Lila Purwanti Sitompul mencoba mencari keberadaan tersangka, namun tidak berhasil.

Selang beberapa hari, korban bertemu dengan tersangka dan menanyakan keberadaan handphone tersebut. Tersangka berkilah jika handphone tersebut ada pada suaminya, Risky Riady. Saat itu juga tersangka sempat meminta tolong dipinjami uang Rp 1 juta, dengan alasan akan berangkat kerja ke Malaysia. Korban pun memberikan uang tersebut.

Beberapa hari kemudian, korban bertemu dengan Risky Riady sembari menanyakan keberadaan handphone miliknya. Oleh Risky menyebutkan jika handphone tersebut tidak ada padanya, melainkan ada sama tersangka dan sudah digadaikan di daerah Jalan Murai Sibolga. Namun saat korban mengajak Risky ke tempat dimana tersangka menggadaikan handphone tersebut, suami tersangka ini tidak dapat menunjukkan keberadaan tempatnya.

Tidak terima dengan penipuan yang dialaminya, korban  membuat laporan ke Polres Tapteng, yang akhirnya membuat wanita pengangguran tersebut dijebloskan ke balik jeruji besi Mako Polres Tapanuli Tengah.

“Iya benar, tersangka telah kita amankan,” ujar Kasubag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulisnya, Selasa (25/8/2020). (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles