Tanjabtimur, Demokratis
Gelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur -Jambi menetapkan 5 skala prioritas.
Penetapan 5 skala prioritas itu berdasarkan hasil Musdes yang berlangsung di ruang aula Kantor Desa dihadiri oleh oleh Kades Rantau Jaya “Sumaryadi” beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, Camat Rantau Rasau yang diwakili Kasi Trantib Edison, Pendamping Desa, Kadus, RT para Kepsek SD, SMP, PAUD, kader Posyandu, serta undangan lainnya.
Beberapa usulan dari para peserta Musdes dan dilakukan sesi tanya jawab menemukan kesepakatan dan menetapkan 4 skala prioritas yang dibiayai melalui APBDes:
- Pembangunan kios desa SK 28 Dusun Sri Rahayu
- Pembangunan badan jalan SK 24 sampai SK 25
- Pembangunan kantor desa
- Pembangunan lapangan volly desa
Kades Rantau Jaya Sumaryadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun RKPDes yang telah mencari kegiatan yang telah disampaikan oleh masyarakat RT dan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya Desa Rantau Jaya, sehingga kegiatan usulan akan dibawa ke tingkat Kecamatan untuk disampaikan ketingkat Kabupaten dan Propinsi maupun ketingkat Nasional (Pusat).
“Semoga apa yang menjadi usulan kita semua bisa direalisasikan,” harapnya.
Anita Wulandari selaku koordinator pendamping Desa Kecamatan Rantau Rasau mengatakan, penyusunan RKPDesa adalah agenda tahunan desa dalam perencanaan desa dalam menjabarkan RPJMDesa untuk 1 tahun sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penyusunan RKPDesa dimulai dari Pembentukan Tim RKPDesa pada bulan Juni melalui Musyawarah Desa yang selanjutnya di-SK-kan oleh Kepala Desa. Kemudian tim bekerja dengan mencermati RPJM Desa, evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya dan Pencermatan kegiatan yang akan masuk ke desa dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Selanjutnya Tim RKPDesa menyampaikan Rancangan RKPDesa kepada Kepala Desa, untuk disepakati dalam Musrenbang Desa Penyusunan Prioritas RKPDesa dan Daftar Ulang (DU) RKPDesa 2023 sebelum dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan RKPDesa dan DU-RKP Desa 2023 yang dilaksanakan BPD.
Khusus untuk Penggunaan Anggaran Dana Desa yang akan dimasukkan dalam RKPDesa Tahun 2023 harus mengacu kepada Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yakni Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa,Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa dan Mitigasi Bencana sesuai Kewenangan Desa.
Kemudian setelah terpenuhi prioritas penggunaan alokasi DD boleh dilakukan untuk fisik.
“Penuhi dulu prioritas penggunaan alokasi Dana Desa (DD) sesuai Permendes PDTT 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, setelah terpenuhi maka sisa anggaran boleh dilakukan untuk fisik,” tandasnya. (Ramzi)