Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Rakernas, PERADI Soroti Putusan MK Nomor 091

Batam, Demokratis

DPN PERADI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 di Swis Bell Harbour, Batam, dari tanggal 12 -13 Desember 2022. Rakernas diikuti 150 Cabang dari 177 Cabang yang ada di Indonesia.

Berbagai hal strategis bicarakan seperti, Putusan MK Nomor 091 yang tanpa disadari telah mengusik organisasi advokat, termasuk pembatasan Ketua Umum yang hanya cukup dua kali.

Rakernas menghadirkan 2 nara sumber yakni, mantan Hakim Agung, yang juga praktisi dan pakar hukum, Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH, MH, dan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum UMI Makassar, Dr. Fahmi Bachmid, SH, MH.

Wasekjen DPN PERADI, Muhmamad MM Herman Sitompul, SH, MH, memberi komentar terhadap putusan MK Nomor 091. Ia meminta agar jangan sampai petinggi hukum melanggar hukum. Surat Ketua MARI Nomor 073 Tahun 2015 yang mengambil sumpah semua organisasi advokat, membuat menjamurnya OA.

“Ini akan dijadikan dasar atau celah. Jika tidak dibenahi, akan lahir calon advokat yang bermacam-macam, yang kuwalitasnya akan merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujar Herman.

Ia menegaskan, PERADI akan mencari solusi apa yang harus dilakukan, baik internal maupun eksternal. Dan ini akan menjadi pekerjaan besar bagi PERADI, untuk menyusun strategis bagi organisasi.

“Yang pasti, PERADI tetap solid dan semangat untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan hukum yang bermartabat,” tukas Dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles