Subang, Demokratis
Bawaslu Subang sampaikan imbauan larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Subang pada Pilkada serentak tahun 2024 melalui liaison officer (LO) seluruh pasangan calon pada acara rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye yang diselenggarakan oleh Bawaslu Subang di Hotel Nalendra (22/9/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani menyampaikan bahwa penyampaian surat imbauan ini sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir dugaan pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, partai politik/gabungan partai politik pengusung, pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan dan mentaati serta memahami larangan dalam kampanye sehingga sama sama melakukan pencegahan untuk tidak melanggar larangan dalam kampanye tersebut,” tegas Cucu Kodir.
Cucu Kodir menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
Pasal 69
Dalam Kampanye dilarang:
a). mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b). menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c). melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d). menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
e). mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f). mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g). merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;
- menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i). menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j). melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k). melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 70
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a). pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b). aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c). Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.”
Pasal 71
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Pasal 72
1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi:
a). peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b). penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain. (Abdulah)