Pandan, Demokratis
Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memimpin Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU), bersama Komisi A, B, dan C, terkait keberadaan Ponton (kapal tongkang-red) milik PT Sinar Gunung Sawit Raya (PT SGSR) yang hingga saat ini belum juga dibuka (dilepas-red), bertempat di Ruang Rapat DPRD Tapteng, Selasa (15/6/2021).
Sebelumnya, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah menggelar rapat di lokasi PT SGSR terkait keberadaan Ponton (tongkang-red) milik PT SGSR itu serta melakukan peninjauan langsung keberadaan Ponton tersebut dan meminta pihak PT SGSR agar segera membuka atau melepas Ponton tersebut dan membangun jembatan, seperti layaknya sebuah jembatan, namun tidak digubris oleh pihak PT SGSR.
Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dalam sambutannya saat memimpin Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) itu menyampaikan, “Kami dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berkoordinasi membentuk Tim Pansus untuk menyelesaikan masalah di PT SGSR menindaklanjuti rapat sebelumnya dan peninjauan lapangan tempo hari. Untuk itu, kami minta pada pihak PT SGSR agar Ponton (kapal tongkang-red) milik PT SGSR dibuka secepatnya untuk membangun jembatan di sungai sekitar lokasi kebun PT SGSR,” kata Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu.
“Apabila ada ditemukan hal yang tidak sesuai di Perkebunan Sawit PT SGSR itu, maka kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dekat ini. Kami juga akan melaporkannya ke pihak Kepolisian, termasuk Mabes Polri,” tegas Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu.
“Perlu kami sampaikan kepada pihak PT SGSR agar mengurangi bahkan jangan melakukan kegiatan sebelum kelengkapan surat-surat perizinan PT SGSR itu dilampirkan atau disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani meyampaikan bahwa PT SGSR telah menghina lembaga DPRD Tapteng.
“Setiap diadakan berpertemuan dengan pihak PT SGSR, pemilik PT SGSR selalu tidak bisa ditemui dan selalu tidak ada di tempat, serta selalu diwakilkan kepada managernya. Namun, managernya selalu tidak pernah bisa mengambil keputusan. Ini penghinaan namanya, PT SGSR telah menghina lembaga DPRD Tapteng,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani dengan nada geram.
Adapun Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tapteng Togu Hutajulu ST meyampaikan bahwa PT SGSR tidak menunjukkan kelengkapan administrasi perijinan terkait ijin lokasi, ijin usaha perkebunan, ijin usaha industri, IPAL, IMB, sertifikat hak guna usaha (HGU), ijin kelayakan lingkungan, dokumen AMDAL, ijin TPS limbah B3, dan ijin pembuangan limbah cair.
Turut hadir pada rapat tersebut Dinas PU PR Tapteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng, Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Bappeda Tapteng, Dinas Pertanian Tapteng, Dinas Perkim Tapteng. Dinas Ketenagakerjaan Tapteng, Dinas Komunikasi dan Informatika Tapteng, Bagian Hukum dan Ortala Setda Tapteng, Bagian Tata Pemerintahan Setda Tapteng, Camat Sirandorung, Camat Manduamas, Kepala BPN Tapteng, dan Manager Umum PT SGSR BT Sihotang. (MH)