Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen Lukas Enembe. Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua tersebut di antaranya uang hingga emas batangan.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Tak dirinci berapa jumlah uang tersebut. Ali hanya mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan pada Rabu, 9 November.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan akan dianalisa yang dilanjutkan dengan penyitaan.
“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dkk,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Pemanggilan telah dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kondisi ini membuat Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim dokter KPK dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) serta penyidik berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November. Saat itu Lukas diperiksa terkait dugaan korupsinya.
Hanya saja, pemeriksaan segera diselesaikan karena kesehatan Lukas. Dia sakit dan kondisinya sudah diperiksa oleh tim dokter yang dibawa KPK.
Setelah memeriksa Lukas, Firli menegaskan kasus yang menjerat Lukas bukan politisasi. Dia juga membantah adanya isu kriminalisasi yang berhembus di tengah masyarakat.
“Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” kata Firli dalam keterangannya. (Dasuki)