Jakarta, Demokratis
Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menetapkan delapan orang remaja sebagai tersangka atas kasus begal di Jalan Satu Maret Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021) lalu.
Delapan remaja tersebut masing-masing berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17). Mereka merupakan bagian dari 11 anggota geng motor “Make Muke” yang sebelumnya Mereka miliki.
“Dari 11 orang yang telah memiliki, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Senin (27/9/2021).
Hasoloan menjelaskan, sebelum beraksi para tersangka terlebih dahulu merencanakan aksinya di satu lokasi dan mengintai korban.
Kemudian, bila sudah menemukan korbannya barulah para tersangka melakukan ancaman dengan senjata tajam agar korban mau menyerahkan kendaraan yang digunakan.
Setelah itu, mereka menyembunyikan hasil curian dan mencopot untuk menghilangkan jejak.
“Mereka ini sudah cukup mahir dan tergolong sadis karena tidak sungkan untuk melakui korban dengan senjata tajam,” katanya.
Kapolsek Kalideres menambahkan barang-barang tambahan berupa tiga buah celurit dan beberapa unit kendaraan besar serta tambahan dari para tersangka.
Atas perbuatannya, kini delapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Albert S/Red/Dem)