Tapteng, Demokratis
Kegigihan petugas kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diapresiasi berbagai elemen masyarakat. Warga mendukung penuh program pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba yang dicanangkan korps baju coklat itu.
“Apresiasi dan acungan jempol kepada Iptu Dela Antomi SH, yang berkomitmen memberantas peredaran dan punyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Sibabangun. Mari kita dukung penuh, agar wilayah kita ini bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Aron Hasibuan, Rabu (24/2).
Disebutkannya, permasalahan narkoba dewasa ini semakin mengkhawatirkan. Pelan tapi pasti, dari suatu hal yang mulanya tidak mencuri perhatian menjadi sesuatu yang mengancam dan bermetamorfosis menjadi masalah. Lebih mengerikan lagi, narkoba sekarang cenderung menyasar generasi muda yang notabene merupakan aset potensial yang sangat menentukan kemajuan suatu bangsa. Tentunya apabila tidak segera ditangani maka akan menimbulkan akibat yang buruk bagi bangsa ini.
Oleh karena itu, aktivis kemanusiaan ini mengajak seluruh generasi muda agar tidak mendekati narkoba maupun mengunakannya. Jangan sampai terbuai oleh bujuk rayu, fokus belajar, karena genarasi muda adalalah harapan bangsa di masa yang akan datang.
“Memang masih banyak yang belum terungkap. Namun ini bukan hanya tugas kepolisian semata. Polisi maupun BNN membutuhkan bantuan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. Laporan masyarakat sangat berkontribusi dalam membantu pihak kepolisian mengungkapkannya. Terkhusus kepada orangtua, agar selalu mengedukasi anak-anaknya untuk tidak masuk dalam lingkaran haram tersebut,” tegas Aron.
Sebagaimana diketahui, personel Polsek Sibabangun, dalam kurun waktu terakhir ini telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Teranyar, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, berinisial ZEL alias F (24), ditangkap di rumahnya di Lingkungan III Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.
Dari pria bertato ini, polisi mendapatkan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu buah bong terbuat dari kaca warna putih, satu bungkus pipet kecil, satu buah jarum plastik, satu buah mancis merek Aladin, satu buah kaca pirex, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam kombinasi putih. (MH)