Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Giliran Tertuduh Pelaku Perselingkuhan Anggota DPRD Subang HP Dipanggil BK

Subang, Demokratis

Setelah sebelumnya dihujat sejumlah aktivis, agar dugaan pelaku kasus perselingkuhan sesama anggota DPRD Kabupaten Subang yakni Wakil Ketua-III DPRD Subang Fraksi PKB LM diduga Leni Marlina dengan selingkuhannya HP diduga Hendra Purnawan yang juga anggota DPRD Fraksi Nadem dipecat.

Kini giliran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang memanggil HP, anggota DPRD yang dituduh berselingkuh dengan LM yang juga Wakil Ketua-III DPRD Subang.

Pemanggilan berlangsung Jumat pagi (18/8/2023). HP datang memenuhi panggilan BK DPRD Subang didampingi istri dan kuasa hukumnya, Dede Sunarya. Pemeriksaan HP berlangsung di ruang BK DPRD.

Anggota BK DPRD Subang, Beni Rudiono, mengonfirmasi pemanggilan HP.

“Iya, untuk lebih jelasnya silakan ke kuasa hukum bersangkutan,” kata politisi senior PDIP ini.

“Anggota DPRD Subang yang merupakan terlapor, HP, membenarkan dirinya dipanggil BK dan menegaskan bahwa isu perselingkuhan itu tidak benar.

“Saya barusan sudah memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya dan menyangkut tuduhan-tuduhan terkait perselingkuhan, itu tidak benar. Saya yakin pendapat apapun bisa berbeda-beda, tapi menurut pendapat saya bahwa itu tidak benar,” ucap HP kepada awak media di gedung DPRD Subang, Jumat (18/8/2023).

Sementara itu, kuasa hukum terlapor HP, Dede Sunarya, mengapresiasi langkah BK yang bergerak cepat memproses aduan Cacan Rahmat Nugraha (CRN) suami sirinya Lina Marlina ini untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan terlapor.

“Hari ini HP sudah diperiksa, pelapor juga sudah diperiksa untuk mengklarifikasi argumentasi versi pelapor terkait tuduhan perselingkuhan antara HP dengan LM. Sebelumnya LM saat jumpa pers menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar, dan versi HP juga sama bahwa tuduhan itu tidak benar,” jelasnya.

Dede Sunarya mengungkapkan, ada tiga pertanyaan dasar yang harus dijawab untuk publik karena sudah viral di media sosial dan merusak nama baik lembaga DPRD.

Dede pun meminta pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan itu.

“Pertama, apakah CN dengan LM ini suami istri secara siri? Kedua, apakah pernikahan sirinya sudah berakhir atau belum? Karena menurut LM pernikahan itu sudah selesai pada 22 Agustus 2022. Ketiga, apakah benar ada perselingkuhan antara LM dan CN? Yang ini harus dibuktikan. Karena CN sebagai pelapor, maka CN lah yang harus membuktikan segala tuduhan ini,” tegasnya.

“Kalau tidak bisa membuktikan, maka itu adalah hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik dan merusak nama baik kelembagaan DPRD,” jelasnya.

Dede juga memastikan kliennya akan menempuh jalur hukum jika tuduhan perselingkuhan itu tidak terbukti.

“HP akan mengambil langkah-langkah hukum, karena berdasarkan bukti yang ada yang kami dapat dari BK bahwa bukti-bukti yang dibawa pelapor itu tidak ada bukti yang akurat terkait tuduhan tadi. Tuduhan hamil misalnya, sudah dibantah oleh LM dengan bukti USG. Kemudian tuduhan perselingkuhan ini seperti apa, juga tidak ada satu alat bukti pun yang menguatkan tuduhan CN,” terangnya.

“Silakan CNR buktikan seluruh pelaporannya, dan kalau tidak bisa dibuktikan, HP akan mengambil langkah hukum melakukan pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah,” pungkas pengacara senior ini. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles