Ketua PWGNPK-RI Jabar NS Hadiwinata: Tuntutan kami jelas, segera adili mantan Bupati Bogor Racmat Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Jakarta, Demokratis
Puluhan orang yang tergabung dalam Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Kamis (27/02/20) yang berlangsung pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Dalam orasinya Ketua Pengurus Wilayah (PW) GNPK RI Jawa Barat Nana Supriatna Hadiwinata menyampaikan ada tiga tuntutan atas penetapan mantan Bupati Kabupaten Bogor sebagai tersangka KPK pada 25 Juni 2019 lalu. Tegas Abah Nana sapaan akrabnya NS Hadiwinata seperti dilansir mediaandalas.com.
Ketiga tuntutan itu, lanjut Nana Pertama: GNPK RI meminta kepada KPK agar segera menuntaskan penyidikan yang selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk diadili.
Kedua: GNPK RI Jawa Barat menilai tidak ada alasan KPK untuk menunda–nunda lagi, karena dua alat bukti sudah cukup dan meyakinkan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Bila hal ini dibiarkan, maka akan berdampak preseden buruk buat kinerja KPK.
Ketiga: GNPK RI Jawa Barat menegaskan bahwa kondisi ini adalah cermin kecenderungan penyimpangan yang terjadi pada “Kepemimpinan Dinasti Politik”. Pasalnya Bupati Kabupaten Bogor saat ini memiliki hubungan keluarga dengan Sdr Rachmat Yasin.
Selanjutnya Ketua GNPK RI Jawa Barat NS Hadiwinta didampingi Sekjennya Eka Permana diterima oleh pihak KPK dan mendapat penjelasan atas tiga tuntutan GNPK RI Jawa Barat.
GNPK RI Jawa Barat menilai bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rachmat Yasin mantan Bupati Kabupaten Bogor periode 2008 – 2014 dinilai cukup dan meyakinkan dengan dua alat bukti dan dua orang saksi
“Tuntutan kami jelas, meminta kepada KPK agar segera menuntaskan penyidikan yang selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk diadili,” tandasnya.
GNPK RI Jawa Barat menilai tidak ada alasan KPK untuk menunda–nunda lagi, karena dua alat bukti sudah cukup dan meyakinkan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Bila hal ini dibiarkan, maka akan berdampak preseden buruk buat kinerja KPK.
Pihaknya menegaskan bahwa kondisi ini adalah cermin kecenderungan penyimpangan yang terjadi pada ‘Kepemimpinan Dinasti Politik’. “Pasalnya Bupati Kabupaten Bogor saat ini memiliki hubungan keluarga dengan Rachmat Yasin,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekjen PW GNPK-RI Jawa Barat Eka Permana membeberkan, aksi Unras ini menindaklanjuti laporan Ketua GNPK RI Provinsi Jawa Barat yang telah melayangkan surat ke KPK di Jakarta Selatan sebelumnya pada 10 Februari 2020 dengan Nomor Surat : 005/GNPK-RI/JBR/II/2020, yang intinya agar Rachmat Yasin Mantan Bupati Bogor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Juni 2019 lalu segera diadili.
“Ya benar, aksi unjuk rasa kami dari GNPK RI Jawa Barat di KPK menindak lanjuti surat kami yang sebelumnya telah dilayangkan. Alhamdulillah diterima oleh KPK melalui Ibu Dita bagian Dumas KPK.” ujarnya.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melayangkan kembali surat audiensi kepada KPK guna meminta informasi lanjutan atas penangan kasus mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang telah tetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” pungkasnya. (Abh)