Rabu, September 3, 2025

Golkar: Anggota DPR Nonaktif tak Berhak Terima Gaji dan Tunjangan

Jakarta, Demokratis

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.

Dia menyebut, anggota DPR yang nonaktif semestinya tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan.

“Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR RI,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.

Sarmuji menerangkan, pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan. Ia menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap akan menerima gaji dan tunjangan. Hal ini karena aturan yang ada tidak mengenal istilah nonaktif dalam tata tertib maupun Undang-Undang MD3.

“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, Said pun menjelaskan persoalan penganggaran gaji tidak lagi berada di Banggar DPR setelah keputusan diambil.

“Kan tidak di Banggar lagi posisinya. Banggar sudah memutuskan. Sekarang begitu saya putuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar,” ujarnya menambahkan.

Namun, Said akhirnya menegaskan secara teknis anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan haknya.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu ya terima gaji. Karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” ucap Said. (EKB)

Related Articles

Latest Articles