Indramayu, Demokratis
Gonjang ganjing dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp20 miliar milik Badan Usaha Milik Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BUMD-BWI) Jawa Barat, ternyata gonjang ganjing itu hanya pemindahan buku dana cadangan Rp20 miliar, dari jenis tabungan ke dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Jawa Barat (BJB).
Adanya tudingan dugaan TPPU oleh pihak tertentu itu, menurut Direktur PT BWI Ir. H. Robani Hendra Permana dianggap sebagai fitnah. Begitu penjelasan Robani saat wawancara dengan O’,ushj Dialambaqa melalui jurnal Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) nya pada Senin (12/1/2026).
Menurut Robani, bahwa uang PT BWI senilai Rp20 miliar tersebut masih ada dan tetap sebagai rekening milik BWI. Diterangkan pula bahwa memang dugaan TPPU itu ada, mungkin karena terjadi peralihan statusnya dari tabungan menjadi deposito berjangka. Peralihan itu terjadi pada (29/4/2025) waktu Plt Dirutnya dijabat Iing Koswara.
“Saya dilantik pada (29/5/2025), dan mulai aktif bekerja pada bulan Juni 2025, jadi jelas fitnah jika peristiwa pemindahan buku tabungan dana cadangan milik PT BWI senilai Rp20 miliar itu pada masa jabatan saya, dan fitnah ini sudah saya jelaskan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujar Robani.
“Menurut saya pemindahan jenis simpanan itu dinilai baik, dalam rangka efesiensi yang sebelumnya BWI memiliki banyak rekening. Sekarang hanya 2 yaitu rekening di bank BJB dan BNI. Pada simpanan deposito berjangka setahun ini, dalam bentuk rupiah dan Dolar Amerika dan dianggap lebih aman dan bunganya besar, yang masuk ke rekening buku perusahaan,” imbuh Robani.
“Lalu untuk modal usaha BWI dengan sejumlah BUMN, seperti usaha SPBE dan pupuk bersubsidi dirasa cukup dengan dana operasional BWI senilai Rp17 miliar dan soal rencana laporannya yang ditantang hanya omong doang atau omon omon, itu hanya tertunda karena kesibukan,” pungkas Direktur BWI.
Pada ringkasan paparannya Robani berharap agar publik lebih teliti dan bijak dalam menerima suatu berita, terakhir ia mohon diberi kesempatan dan waktu kurang lebih 2 tahun lamanya, untuk bekerja atau beberes BWI agar bisa sehat dan untung. (S Tarigan)
