Tapteng, Demokratis
Personel Sat Narkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, melakukan penggrebekan lokasi yang diduga peredaran narkotika di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (14/5/2024), sekira pukul 19.30 WIB.
Satu tersangka penyalahguna narkoba berinsial TTP alias J (41), berhasil diamankan. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga di lokasi yang diduga menjadi peredaran narkotika.
Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, bersama beberapa personel melakukan penggeledahan di rumah kediaman TTP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Selain satu bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (sabu) seberat 1 gram, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan polisi yakni, uang tunai Rp25 ribu, timbangan digital, pipet plastik, mancis gas, pisau lipat, bungkus kotak rokok Luffman, kompeng, gunting, dan beberapa buah plastik klip bening.
“Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” kata Iptu Rahmad R. Hutagaol, Rabu (14/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)