Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Terapkan PSBB se Provinsi Banten

Tangerang, Demokratis

Gubernur Banten Wahidin Halim menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang dimulai besok, Senin, 7 September 2020.

Penerapan PSBB di delapan wilayah Banten ini dilakukan menyusul meningkatnya tren kasus Covid-19. “Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” kata Wahidin Halim, Minggu, 6 September 2020.

Wahidin menyatakan zona resiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Resiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 – 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Resiko Tinggi. Angka 1.9 – 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang; 2,5 – 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah; serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus positif Covid-19.

Menurut dia, Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun yang terpenting tetap menaruh perhatian terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19. “Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi,” kata dia.

PSBB di delapan (8) kabupaten/kota sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya, dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

Itu sebabnya, Wahidin mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona resiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data pada 29 Agustus 2020, kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1.9 dan Kota Serang berada di angka 2,1 sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 – 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

Namun Ati menegaskan intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten. Ia berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan saja.  (Samsudin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles