Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan 15 Kepala Jorong di Kenagarian Sungai Aua Agar SK Pemberhentiannya Dibatalkan PTUN Padang

Padang, Demokratis

Agenda sidang di PTUN Padang pengumpulan alat-alat bukti pada Rabu (21/9/2022) yang dihadiri oleh tiga orang majelis hakim, panitera pengganti, dan hadir pula pihak kuasa hukum penggugat tiga orang, dan kuasa hukum tergugat hadir sebanyak dua orang.

Yang digugat saat berita ini diturunkan adalah tentang pemberhentian 15 kepala jorong di Kenagarian Sungai Aua Kecamatan Sungai Auar oleh Pj Wali Nagari Sungai Aua.

“Adapun dasar gugatan SK pemberhentian Kepala Jorong Kenagarian Sungai Aua Kecamatan Sungai Auar oleh Wali Nagari Sungai Aua terbitnya SK pemberhentian tampa dasar sama sekali,” tutur Rahmadsyah Hasibuan salah seorang Kepala Jorong Sungai Aua kepada Demokratis saat diwawancarai dan tidak ada alasan mendasar atas pemberhentian dan tata cara prosedur surat SK pemberhentian 15 kepala jorong tersebut, hanya terbit secara tiba-tiba.

Sehingga penggugat atas nama 15 kepala jorong melalui kuasa hukumnya Elga Maidison, SHI, Muhammad Al hakim, SH, MH, Ahmad Ariadi, SH dan Jhoni SHI, M.Ag melakukan gugatan kepada Wali Nagari Sungai Aua yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kabag Hukum Pemda Kabupaten Pasaman Barat.

Penggugat Rahmat Hasibuan dkk.

Gugatan diajukan ke PTUN Padang dengan nomor gugatan perkara nomor : 29/G/2022/PTUN Padang. Sementara adapun bukti yang diajukan penggugat, yakni SK pengangkatan 15 kepala jorong di Kenagarian Sungai Aua dan surat SK pemberhentian dari Wali Nagari Sungai Aua atas 15 kepala jorong di Kenagarian Sungai Aua Kecamatan Sungai Auar Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

Pemberhentian yang dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Aua dianggap tidak punya alasan dan dasar yang jelas, perbuatan apa yang dilanggar penggugat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana yang dikatakan Rahmadsyah Hasibuan, salah seorang dari 15 orang kepala jorong yang diberhentikan saat diwawancarai oleh wartawan Demokratis pada saat istirahat sidang di ruangan luar Sidang PTUN Padang mengatakan bahwa penggugat yang diwakili salah seorang dari tiga orang kuasa hukumnya yang hadir, Elga maidison, SHI mengatakan bahwa tuntutan  penggugat dengan gugatan ini adalah:

  1. Menbatalkan 15 SK pemberhentian kepala jorong yang dikeluarkan tergugat selaku Wali Nagari Sungai Aua.
  2. Mencabut kembali SK pemberhentian 15 kepala jorong di Kenagarian Sungai Aua.
  3. Rehabilitasi nama baik penggugat dan dikembalikan seperti semula status jabatan penggugat sebagai kepala jorong di tempatnya bertugas.

“Kerugian materiil yang dialami penggugat sejak diberhentikan dan menjalani proses gugatan di PTUN Padang, penggugat tidak berpenghasilan lagi,” tutur Rahmadsyah Hasibuan. (Addy DM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles