Jakarta, Demokratis
Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan seseorang hanya boleh maju sebagai capres maksimal dua kali.
Dasar gugatan tersebut adalah etika politik seseorang untuk dibatasi hanya dua kali menjadi capres.
Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK adalah Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 169 huruf N itu rentang batasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden, maksimalkan 2 periode. Cuma problemnya begini, diskusi antara Gulfino dan teman-teman kemudian didiskusikan dengan kita, ada praktik politik yang harus dibenahi,” kata Donny kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
“Praktik politik terkait etika politik dan sifat kenegarawanan,” imbuhnya.
Donny mencontohkan pilpres di Amerika Serikat saat Hillary Clinton sudah kali menjadi capres, tidak mencalonkan lagi.
Donny menyebut Hillary tanpa diminta pihak mana pun tidak mencalonkan lagi.
“Nah di Indonesia itu ada Ibu Megawati juga tahun 2004 dan 2009, selesai dia nyalon dua kali juga tanpa dia diperintah dan dilarang, diatur, langsung tidak nyalon lagi. Nah itu ada etika politik dan sifat kenegarawanan yang elok,” ujarnya.
Etika politik, menurut Gulfino melalui Donny, tidak bisa menjadi norma, tergantung dari kesadaran masing-masing capres.
Sementara itu, capres dinilai harus sudah teruji kenegarawanannya.
“Seharusnya kalau sudah dua periode tidak nafsu lagi. Karena syahwat politik untuk terpilih dan dipilih lagi ya dengan sendirinya kalau rakyat tidak ingin, ngapain,” ucapnya.
Donny menilai capres seharusnya tidak ada syahwat politik, kecuali politikus muda seperti kepala daerah yang kalah tiga hingga empat kali boleh mencalonkan lagi.
“Kalau calon presiden tidak etik, tidak indah, kalau kalah nyalon lagi, kalah nyalon lagi, gitu ya,” sebutnya.
Adakah hak konstitusional yang dilanggar? Menurut Donny, jika seorang calon presiden maju lebih dari dua kali justru menjadi pertanyaan.
Hasil kajian, menurutnya, Gulfino sepakat minta tolong ke Donny, dasarnya adalah Pasal 28 UUD 1945.
“Pasal 28 J ayat 1 itu kan hak konstitusional seorang warga untuk mendapatkan penghormatan dari orang lain. Jadi haknya Gulfino itu harus dihormati. Kalau calon presiden sudah dua kali nyalon, ya tolong hormati juga hak orang yang belum nyalon. Kasih kesempatan ke yang belum nyalon secara etik,” jelasnya.
Donny menjelaskan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Gulfino atas dasar profesionalisme, Donny membantah gugatan batas maksimal dua kali seorang capres terkait partai tertentu.
Donny menyebut kliennya merupakan seorang aktivis yang bergerak di bidang transparansi anggaran.
Lebih jauh, gugatan batas maksimal dua kali seorang capres menurut Donny bukan untuk Pilpres 2024.
Namun, harapan Donny batasan seseorang capres hanya dua kali untuk Pilpres 2029.
“Harapan kita bukan pemilu ini, harapan kita Pemilu 2029, harapan kita. Nggak mungkin (untuk 2024), kan sudah jalan ini. Jadi kita ingatkan 2029 kalau bisa jangan lebih dari dua kali deh,” imbuhnya. (Albert S)