Sabtu, Oktober 19, 2024

Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas, Kapolres Subang Imbau Sopir Truk Bermuatan Berat Agar Perhatikan Tonase dan Jam Operasional

Subang, Demokratis

Demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, kelancaran lalulintas), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada para supir truk bermuatan pasir, tanah, dan batu serta truk besar pengangkut barang lainnya untuk tetap memperhatikan muatan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan (18/10/2024).

Bermuatan lebih atau overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain, misalnya patah as, pecah ban atau tidak menutup kemungkinan bisa berdampak blong rem akibat beratnya menahan muatan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, dalam menekan angka kecelakaan truk bermuatan barang, pasir tanah dan batu, jajaran Unit Kamsel Satlantas Polres Subang memberikan imbauan atau teguran kepada para sopir truk muatan pasir, tanah dan batu dan pengangkut barang lainnya agar tetap memperhatikan muatannya sesuai kapasitas yang telah ditentukan.

Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudirianto menambahkan, saat ini jajaran Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan imbauan dan teguran tegas kepada para supir truk muatan barang tersebut.

“Banyak kejadian belakangan ini truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truk terguling, pecah ban, bahkan patah as serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking beratnya beban yang dibawa, kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu dan ini bisa merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadinya kemacetan,” ujarnya.

“Untuk menekan angka kecelakaan tersebut kini jajaran kami selalu memberikan imbauan kepada para sopir tersebut, bahkan kini jajaran Satlantas Polres Subang memberikan sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, batu dan barang lainnya) kepada pengemudi angkutan barang di wilayah hukum Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023,” tandasnya.

“Dimana jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang sudah diberlakukan sesuai peraturan yang telah diterbitkan Bupati Subang yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional berlaku dari pukul 06.00 wib s/s pukul 08.00 WIB, sedangkan hari Sabtu – Minggu dan libur nasional jam operasional dari jam 06.00 wib S/d pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Pemberlakuan peraturan ini diterapkan untuk merespon keluhan masyarakat dengan fasilitas jalan yang belum memadai kalau beriringan bersamaan dengan kendaraan-kendaraan besar yang mengangkut barang beresiko kemacetan tak terhindarkan walaupun kita tahu bahwa truk muatan besar tersebut mereka bergerak untuk pembangunan nasional.

“Dalam hal itu upaya yang kami lakukan adalah untuk terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran) aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para supir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah diterbitkan oleh Bupati Subang,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles