Karawang, Demokratis
Dana DAK 2019 senilai Rp 232.132.000 yang diperuntukan untuk rehabilitasi 3 ruang kelas di SDN Tegalsari II Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, mengundang rasa kekecewaan seorang guru terhadap pimpinannya.
Padahal pelaksanaannya dikerjakan secara swakelola sehingga dengan sistem tersebut kepala sekolah wajib membentuk tim P2S yang terdiri dari unsur guru dan masyarakat tapi nyatanya tidak dilakukan sehingga kepala sekolah diduga telah membangkang terhadap Pepres Nomor 141 Tahun 2018.
Sehingga dirinya merasa sangat tidak dihargai oleh atasannya (kepala sekolah) karena pada pelaksanaan rehab, guru tersebut tidak pernah diajak bicara apalagi diajak untuk bekerjasama.
Guru berinsial Ms merasa kecawa mengatakan bahwa kepala sekolah tidak pernah membentuk tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). “Tidak pernah dibentuk tim P2S dan juga tidak melibatkan komite pada pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.
Menurut Ms, rehabilitasi gedung sekolah tersebut semuanya ditangani oleh kepala sekolah. “Saya mau hasil rehab ini bagus dan berkwalitas, karena nanti kami yang menggunakannya,” katanya dan komite sekolah pun tidak pernah diajak bicara hingga pekerjaan sampai mau selesai komite tidak pernah mengetahuinya apa lagi meninjau ke lokasi.
Sementara Yani Sukmayani SPd Kepala Sekolah SDN Tegalsari II belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya. (Jajang)