Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Guru Wali Kelas 11 AP 1 Sebut Kepala UPT SMKN 1 Jeneponto Pelit, Siswa Jadi Korban Pungli

Jeneponto, Demokratis

Sejumlah guru wali kelas di SMKN 1 Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga keras kompak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para siswa-siswi anak wali kelasnya dengan alasan uang penerimaan raport yang wajib dibayarkan oleh per siswa sebesar Rp 30 ribu saat pengambilan raport tersebut tanpa kecuali pada 28 anak walinya.

Hal itu dapat dibuktikan seiring dengan adanya pengakuan wali kelas 11 AP 1, yakni Muhammad Yahyah SPd ketika dikonfirmasi oleh rekan media di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021), disaksikan oleh Mukti Hair Mansyur SPd, selaku pelaksana tugas di sekolah ini, yang menggantikan Abd Karim yang saat ini sedang berproses hukum pelecehan seksual di Polres Jeneponto.

Muhammad Yahyah menyebutkan, dia bersama teman-teman sesama wali kelas khususnya yang masih honorer, melakukan pungutan liar terhadap anak wali kelasnya, karena selain tidak ada dana insentif diberikannya, juga karena Abd Karim sebagai Kepsek di SMKN 1 Jeneponto ini dinilainya pelit.

“Kami sepakat melakukan pungutan liar terhadap para anak wali kelas masing-masing karena tidak ada uang insentif untuk wali kelas dan Kepala UPT Abd Karim sangat pelit sementara kami bekerja butuh penghasilan,” kata Yahya dengan transparan.

Menurutnya, mereka melakukan Pungli terhadap para siswa-siswi anak wali kelasnya masing-masing, karena atas kesepakatan pada rapat internal yang pernah dilakukannya sebelumnya, bersama sesama guru honorer yang berstatus wali kelas.

Sejalan dengan itu, Mukti Hair Mansyur yang baru saja diangkat menjadi Kepala UPT SMKN 1 Jeneponto ini, saat dimintai tanggapannya dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi guru wali kelas untuk melakukan Pungli terhadap siswa.

Olehnya untuk ke depan terbawa dengan kewenangannya selaku Kepala UPT di sekolah ini, akan memberantas semua kelakuan guru yang dianggap tidak sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan yang sudah ditentukan dari ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Insya Allah kedepan tidak ada lagi Pungli yang dilakukan oleh pihak guru kepada siswa di sekolah ini dengan bentuk apapun dan apapun juga alasannya,” tegas Mukti Hair Mansyur SPd di hadapan empat rekan wartawan, Selasa (22/6/2021). (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles