Bangkinang, Demokratis
Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bangkinang-Riau, DKD Peradi Bangkinang, PHB Peradi Bangkinang dan Young Lawyer Comitte Peradi Bangkinang, Kamis (10/3/2022).
Dalam sambutannya, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM menyebutkan jika Peradi itu adalah organ negara yang berbeda dengan organisasi lain. Peradi mempunya 8 kewenangan sebagai amanat Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003.
“Melihat maraknya organisasi advokat pasca surat Ketua MARI Nomor 073, akan merugikan para pencari keadilan. Kenapa? Jika advokat itu tidak berkualitas harus ada standar profesi ini seperti di negara-nagara lain di dunia ini semuanya bentuk single bar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua terpilih DPC Peradi Bangkinang, H Hakim Ma’arifat SH MH memaparkan, terbentuknya DPC Peradi Bangkinang berkat binaan dari Yusriel Sabri SH MH sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru yang merupakan induk Peradi di Provinsi Riau.
“Saya berharap acara dapat terlaksana dengan bantuan rekan-rekan pengurus DPC Peradi Bangkinang. Alhamdulillah kami sudah memiliki kantor sekretariat. Mohon pada Pak Ketum DPN Peradi menandatangani dalam bingkai dinding yang kami langsung pasang di gedung sekretariat,” kata Yusriel.
Ia berharap, DPC Peradi Bangkinang kedepannya dapat menjalankan progran Peradi, seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk melayani masyarakat khusus yang tidak mampu.
Sebelum menghadiri acara pelantikan DPC Peradi Bangkinang, rombongan DPN Peradi terlebih dahulu menghadiri acara pembekalan advokat muda yang digelar di Pekanbaru. Pembekalan yang menghadirkan nara sumber Dr H Adardam Achyar SH MH dan Dr Muliyadi Dalimunthe SH MH, diikuti 300 advokat muda se-Provinsi Riau. (MH)