Pasuruan, Demokratis
Kontestasi politik lima tahunan yang digelar pada Februari lalu, benar-benar mahal harganya. Bagi yang kalah, tentu saja menjadi masalah besar. Apalagi kalau tak punya simpanan. Mencari utang juga sulit karena harus ada agunan.
Bagi yang menang juga masalah. Untuk bisa mengajukan utang ke bank, mereka jaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Fenomena ini terjadi di banyak daerah.
Seperti disampaikan, Plt Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, beberapa anggota DPRD terpilih terpaksa mengajukan kredit ke bank. Karena mereka sudah habis-habisan untuk memenangkan Pemilu 2024. Untuk menyambung hidup, mereka harus berurusan dengan bank.
“Beberapa hari ini, banyak pegawai bank datang ke Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Ternyata mereka urus pengajuan kredit dari 4 orang anggota DPRD yang terpilih. Karena memang perlu tandatangan ketua DPRD,” kata Karim dikutip, Jumat (6/9/2024).
Karim memprediksi jumlah anggota dewan yang mengajukan utang ke bank, bakal bertambah. Di sisi lain, sejumlah anggota dewan masih menunggu besaran gaji sebagai anggota DPRD yang diterima.
Dia mengatakan, besarnya pinjaman yang diajukan para anggota DPRD Pasuruan ke bank, bervariasi. Nominalnya lumayan juga, mulai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Sementara gaji pokok yang mereka terima hanya Rp4,3 juta/bulan.
“Untuk gaji pokoknya sekitar Rp4,3 juta sebulan, itu masih belum termasuk tunjangannya. Kalau yang minjam uang itu berkisar Rp500 juta sampai Rp 1 miliar. Tapi saya sendiri enggak tahu pinjamnya untuk apa, itu urusan masing-masing anggota,” tambahnya.
Di Kabupaten Bangkalan, Jatim, jumlah anggota DPRD yang terpaksa ngutang ke bank, lebih banyak lagi. Sekitar 20 anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan ke bank, usai dilantik sebagai wakil rakyat.
Menurut Sistha, Penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan, SK jabatan digunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit yang jumlahnya bervariasi.
“Sampai saat ini, ada sekitar 20 anggota DPRD Bangkalan yang menggadaikan SK-nya untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jatim. Nilainya Rp500 juta hingga Rp1 miliar,” kata Sistha.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 yang baru dilantik, melakukan hal yang sama. Mereka ramai-ramai menggadaikan SK Pengangkatan usai dilantik, ke bank, yakni Bank BJB.
Besar pinjamannya bervariasi, kebanyakan tenornya 5 tahun sesuai masa jabatan. Demikian pula para anggota DPRD Kota Malang dan DPRD Serang, Banten. Masalahnya sama, keuangan mereka seret. (JP)