Kota Tasikmalaya, Demokratis
Ombudsman Republik Indonesia fungsinya adalah melaksanakan pengawasan pelayanan publik. Artinya bisa diselenggarakan dari tingkat daerah hingga pusat, bagaimana nantinya mahasiswa ada kepedulian berkaitan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Kemudian ada kepedulian terhadap lingkungan apabila ada emergency berkaitan dengan pelayanan publik yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah, karena mahasiswa tahu bagaimana harus menyampaikannya,” ucap DR. Abdul Haris, M.Pd, Rektor IAIT Tasikmalaya kepada wartawan di sela acara ketika mengadakan Kuliah Umum yang menghadirkan Ombudsman RI di salah satu Hotel di Jln. HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya Rabu (6/9/2023).
Disebutkan Rektor, pihaknya juga ingin memberikan motivasi kepada mahasiswa baru agar bisa terlatih diskusi seperti seminar. Dan menuntut ilmu bukan hanya dari dosen di ruang kelas saja, melainkan dalam seminar dengan beragam pemateri serta narasumber itu sendiri.
“Kampus itu dituntut untuk melakukan kerjasama. Untuk itu, pihaknya sudah melakukannya dengan beberapa Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga lainnya yang salah satunya dengan Ombudsman RI ini,” terangnya. (Eddinsyah)