Kabupaten Pasaman, Demokratis
Inilah pengakuan dari laki-laki 52 tahun berasal dari Desa Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Yaitu Haji Bulkaini menerangkan kepada Demokratis saat wawancara selesai sholat zhuhur di masjid kantor Gubernur Provinsi Sumbar bahwa ia pada tahun 2021 telah menjual sebidang tanah seluas 6 (enam) hektar yang terletak di Batang Tunggang Bukik Banio Jorong Nagari Binjai yang lahan itu berisi tanaman pokat, batang gatah dan pohon kelapa, status tanah ini berdasarkan surat sporadik (surat keterangan dari wali nagari/desa).
“Itu didapatkan karena saya sudah memiliki tanah berdasarkan surat hibah dari ninik mamak. Yaitu Nasrul seorang ninik mamak yang memberikan surat hibah tanah ke saya,” terang Haji Bulkaini.
Menurutnya, waktu terjadi penyetoran uang pembelian tanah, sertifikat belum ada, yang ada hanya surat sporadik.
“Yang membeli tanah namanya nama Demi Bakri warga kampung saya, dia itu menjadi kepercayaan dari orang Malaysia, yang saya tahu dia sering bolak balik ke Malaysia,” lanjutnya.
“Saat ini Demi Bakri sudah ditahan karena dia kesalahan dia sendiri, yang saya tahu dia membeli ekskavator untuk membuka jalan ke lahan tersebut tanpa izin dari Bupati Pasaman. Hal ini tak ada urusannya dengan saya tutur,” Bulkaini kepada Demokratis. “Karena urusan Demi Bakri dengan saya hanya masalah jual beli tanah, saya penjual dan dia pembeli.”
Saat Demokratis menanyakan kenapa Demi Bakri ingin menarik uangnya kembali, Haji Bulkaini menjawab dirinya tidak tahu, tapi mungkin karena dia saat ini sudah ditahan dan membutuhkan uang.
“Demi Bakri menyuruh saya tandatangani kwitansi kosong, tanpa keterangan, lalu keterangannya secara sepihak dia bikin sendiri, yang menyatakan jika tanah yang dibelinya tidak sampai ada surat sertifikat tanah. Uang yang diserahkan untuk pembelian tanah akan ditarik kembali. Itu dia bikin sendiri, tanpa persetujuan saya. Itu yang jadi dasar dia laporkan saya ke Polda,” tutur Haji Bulkaini.
“Dalam laporannya saya dituduh menipu, tapi itu bohong. Dan pihak Polda menyatakan saya tersangka wajib lapor tahanan luar kata orang Polda ke saya,” katanya.
“Padahal itu tak ada dalam perjanjian baik lisan atau tertulis. Saya hanya menjual tanah saya ke Demi Bakri dan surat tanah sporadik sudah di tangan dia, dan sisa pembayaran tanah saya masih belum lunas. Masih ada uang saya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang belum dibayar Demi Bakri kepada saya, jadi sebenarnya yang berutang kepada saya itu dia, Demi Bakri. Status tanah ini adalah tanah ulayat menurut ninik mamak,” tambahnya.
Lalu Demokratis bertanya, apakah dirinya pernah mengurus tanah ke BPN, Bulkaini menjawab belum. “Tanah itu harga yang saya jual 40 juta satu hektar jadi enam hektar sekitar 240.000.000,” katanya.
Menurutnya, uang bersih yang sudah diterima lebih kurang Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan sisanya untuk pengurusan surat sporadik itu berjumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta) jadi totalnya Rp190.000.000 (seratus sebulan puluh juta rupiah) dan sisa pembayaran tanah yang dijual masih ada sekitar 50 juta yang belum dibayar pembeli Demi Bakri.
“Jadi dengan alasan mengada-ada Demi Bakri mengadukan saya ke Polda Sumbar dengan alasan dia bahwa saya menipu, itu menurut saya alasan yang dibuat sendiri oleh Demi Bakri karena butuh uang dan ingin membatalkan jual beli tanah,” katanya.
“Secara logika dia beli tanah saya, dan saya jual dan telah terjadi pembayaran lewat kwitansi bermaterai, dan surat tanah sporadik sudah saya berikan ke Demi Bakri dan sisa pembayaran uang belum lunas. Kenapa saya yang diadukan ke Polda?” lanjutnya.
“Jadi bukan saya tak mau bayar uang dia, tapi itu tak ada perjanjiannya. Dan jika dia mau mencabut laporannya kepada saya, maka saya akan memberikan jalan damai dengan cara menjual lagi tanah itu kepada pihak lain dan uang dia bisa saya kembalikan,” terang Haji Bulkaini. (Addy DM)