Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hak Untuk Sehat Warga Indramayu Masih Terkendala Oleh Sistem Pelayanan

Indramayu, Demokratis

Meskipun kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang telah diatur dalam undang-undang (UU), di dalamnya termuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Konsepsi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara.

Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Selain itu, kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal.

Kejadian yang menimpa ST, warga Desa Pekandangan yang tidak mendapatkan haknya berupa fasilitas kesehatan dan pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Plumbon, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merupakan ironi untuknya dan warga lainnya yang berobat di Puskesmas tersebut, pada hari Senin (7/2/2022).

ST berharap dengan kejadian yang menimpa dirinya saat itu, kepala daerah segera memberikan evaluasi kepada dinas terkait dan kepala Puskesmas saat ini agar bisa mewujudkan pelayanan dan memberikan fasilitas kesehatan yang lebih maksimal kepada warga atau pasien.

Plt Kepala Dinas Kesehatan dr H Wawan Ridwan MM kepada Demokratis mengatakan bahwa ia telah melakukan komunikasi dengan kepala Puskesmas (Kapus) mengenai pasien yang disuruh pulang oleh petugas bernama Kasan. Ia pun menambahkan bahwa Kapus pada saat itu belum dapat bertemu oleh Kasan. Sehingga Kapus melalui Wawan berencana akan menyampaikan permohonan maaf kepada pasien atas pelayanan yang kurang maksimal di Puskesmas Plumbon.

Dr Wawan pun menambahkan, bahwa di hari Senin tersebut pasien cukup melonjak atau bertambah, selain itu petugas medical record (medrek) tidak masuk kerja dikarenakan sakit. Sehingga menurut Wawan, akan mempengaruhi penyajian dokumen pasien sebagai dasar pengobatan kurang cepat. Hal tersebutlah yang menyebabkan pasien menunggu hingga lama dari biasanya.

“Mohon dimaklumi bahwa saat ini kegiatan Puskesmas sangat banyak di samping layanan dalam gedung, vaksinasi dan dengan meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, maka dari SDM yang terbatas harus berbagi tugas antara layanan dalam gedung dan luar gedung. Sehingga penurunan mutu layanan sangat mungkin terjadi. Dan saya sudah perintah ke Kapus Plumbon bahwa kejadian seperti tadi siang tidak perlu terjadi lagi,” jelas dr Wawan kepada Demokratis.

Menyikapi hal tersebut di atas, Dalam SH, KN, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, mengungkap bahwa dirinya sangat menyesali dengan peristiwa yang dialami oleh pasien yang tidak mendapatkan pelayanan.

Dalam pun akan berupaya untuk melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Indramayu. Agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali oleh pasien lainnya saat ingin mendapatkan pelayanan dan haknya untuk sehat.

“Sangat disesalkan ketika ada masyarakat datang ke Puskesmas tidak dilayani. Tidak hanya Puskesmas Plumbon, tentang pelayanan semua Puskesmas kita monitor,” tegas Dalam. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles