Jumat, September 20, 2024

Halangi Penyidikan Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Periksa Satu Saksi

Jakarta, Demokratis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung kembali memeriksa satu saksi terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa merupakan petinggi dua perusahaan milik Surya. “Yakni, HH selaku Direktur Utama Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani,” ujar Ketut melalui dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani merupakan dua dari lima perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam grup Duta Palma. Tiga perusahaan lainnya, yakni Panca Agro Lestari, Seberida Subur dan Palma Satu.

Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Dalam hal ini, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan tersebut. Diketahui, Kejagung juga menersangkakan Raja dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.

“Saksi HH diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Setiap orang yang sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group,” imbuh Ketut.

Adapun HH menjadi saksi ketiga yang diperiksa penyidik JAM-Pidsus terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group. Sebelumnya pada Selasa (16/8/2022) lalu, anak Surya, yaitu Adil Darmadi, juga telah diambil keterangannya.

Satu saksi lagi yang diperiksa adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur Palma Satu, Panca Agro Lestari dan Seberida Subur. Menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ketut menyebut penyidik turut memeriksa RMMM selaku Asisten Penilai Pajak Terampil terkait penyidikan perkara pokok dugaan korupsi, yang dilakukan Surya dan Raja.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” pungkasnya. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles