Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang bernama Ferdy Yuman (FY) yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.
“Benar, tim penyidik KPK tadi malam dini hari menangkap tersangka atas nama Ferdy Yuman, kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nurhadi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1).
Ali menyampaikan, tim penyidik KPK selanjutnya akan membawa Ferdy Yuman ke Gedung Merah Putih KPK. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya menangkap Ferdy Yuman (FY) yang menghalangi proses penyidikan KPK. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 9 Januari 2021 malam.
“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY,” ujar Nawawi.
Nawawi menyampaikan, Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk,” ucap Nawawi.
Nawawi mengultimatum pihak lainnya yang menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. “Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” ujar Nawawi.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red/Dem)