Indramayu, Demokratis
Berawal dari perkenalan di media sosial (Medsos) pada dua tahun silam, Melati (nama samaran) yang masih berusia 18 tahun sebagai peserta didik yang masih belajar di bangku salah satu sekolah kejuruan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Akhirnya berbadan dua setelah dibujuk rayu oleh pacarnya untuk melakukan hubungan intim.
Orangtua korban selama ini tidak mengetahui selaksa peristiwa yang telah menimpa anaknya. Peristiwa di tengah pandemi, saat pihak sekolah meniadakan proses mengajar dan belajar di sekolahan serta korban yang sebentar lagi lulus itu, bagi kedua orang tua korban adalah petaka dan kerugian moral yang merasa telah luput dari pantauan pengawasan.
Diketahui oleh kedua orangtua, saat melati mengalami perubahan pada tubuhnya, pembesaran di perut dan perilaku anak yang tidak wajar membuat kejanggalan dalam benak orangtua. Tidak ingin berprasangka dan menduga, kedua orangtua korban segera membawa melati ke rumah bersalin Mutiara Bunda – Irvany pada hari Senin (25/01/2021), yang beralamat Jalan Raya Patrol Bunder, Kabupaten Indramayu.
Dugaan kedua orangtua Melati telah terbukti ketika keterangan tertulis dan hasil USG oleh dokter muncul bahwa melati saat ini telah mengandung janin didalam perutnya yang berusia 7 bulan dengan jenis kelamin perempuan.
Alhasil, kedua orang tua melati mengalami rasa kecewa, khawatir serta prihatin mengetahui petaka yang menimpa anaknya. Daslam 55 tahun sebagai orang tua melati, ditengah rasa balaunya belum melaporkan peristiwa diatas kepada pihak-pihak yang terkait atau pihak yang berwajib untuk mencari dan memberikan sanksi kepada pelaku agar bertanggungjawab atas perbuatannya.
Sehingga Daslam sebagai orang tua memberikan informasi dan meminta tukar pendapat kepada Demokratis agar petaka yang menimpa melati anaknya dapat di selesaikan oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, guna mendapatkan konsesus secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum pihaknya menempuh jalur hukum.
Pasalnya, tindakan atau perbuatan pelaku selama ini dinilai oleh orang tua korban sama sekali tidak bertanggungjawab bahkan terkesan lari dari permasalahan. Adapun jika laporan tersebut tidak diproses untuk ditindaklanjuti oleh sejumlah pihak terkait kepada pelaku, maka pihaknya berupaya untuk menempuh secara prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada keterangan dan pernyataan melati kepada Demokratis, bahwa ia menjalani status pacaran dengan pelaku telah berjalan selama dua tahun. Melati pun mengakui bahwa peristiwanya telah terjadi sebanyak dua kali dengan lokasi yang sama. Yaitu dirumah pelaku yang beralamat Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, pada hari Senin (01/02/2021), telah terjadi mediasi antara kedua belah pihak. Yaitu, orang tua pelaku yang di temani oleh lurah, kemudian orang tua korban, dengan disaksikan oleh Sanaji sebagai biro di media jabaronline.com selaku yang diberikan kuasa lisan oleh orang tua korban. Namun, mediasi di Polsek Patrol tidak menemukan konsensus.
Sehingga, petugas kepolisian melalui Kanit Fahrudin menyarankan agar kasus tersebut segera dibawa ke polres Indramayu unit PPA, yang dikawal oleh pak Carmun selaku penyidik Polsek Patrol. Sementara itu, respon cepat dari unit PPA dengan adanya laporan korban, melalui Kanit Indriyani di Mapolres Indramayu, korban segera dibawa ke RSUD Indramayu, Kamis (04/02/2021) untuk dilakukan visum et repertum.
Namun hasil dari kepolisian menyatakan, bahwa korban bukan lagi anak dibawah umur yang masih dalam perlindungan melainkan melewati batas usia yang telah dewasa. Ada pun jika perkara tersebut diatas dapat di tindak lanjuti, maka arahan dari anggota polres Indramayu unit PPA, Jimy Sirait mengatakan agar keluarga korban segera membuat aduan.
“Keinginan dan harapan keluarga, saya (daslam) sebagai orang tua, adalah keluarga pelaku bisa bertanggung jawab penuh, baik dari biaya proses pernikahan, biaya proses persalinan, hingga saat anak lahir dan lepas dari asi ibunya ditanggung oleh keluarga pelaku,” demikian harap Daslam kepada Demokratis. (RT)