Tapanuli Selatan, Demokratis
Proyek peningkatan jalan jurusan Pardomuan menuju Desa Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024 senilai Rp18.697.000.000 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan panjang 7.000 meter x 5,0 meter dan tebal 5 cm terindikasi tidak sesuai dengan volume kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Hamzah Haz Nasution aktivis Lembaga Badan Hukum Pemantau Anggaran dan Penegak Keadilan kepada Demokratis di Komplek Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Sipirok, Rabu (15/1/2025).
Hamzah Haz mengatakan, berdasarkan perhitungan dari lembaganya, terjadi penyusutan dan/atau berkurangnya volume kegiatan proyek peningkatan jalan Pardomuan menuju Mosa dari Panjang jalan yang dikerjakan oleh PT. Gashabat Sukses Mandiri.
“Dengan panjang jalan sekitar 7.000 meter (7 km) menjadi 6.500 meter. Artinya, panjang badan jalan dikurangi volumenya sebesar 500 meter. Adapun lebar ruas jalan dari 5,0 meter menjadi 4,5 meter sehingga dikurangi 0,5 meter. Kemudian kalau kami lihat dari ketebalan hamparan hotmix dari awal persencanaan dari 5 cm menjadi 3 cm, sehingga dikurangi 2 cm. Dapat disimpulkan sementara bahwa negara diduga kuat telah dirugikan senilai Rp1.144.250.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.
Saat Tim Pers Tabagsel melakukan monitoring dan investigasi di lapangan, cukup jelas terlihat di dalam papan merek informasi bahwa waktu pelaksanaan proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh PT. Gashabat Sukses Mandiri hanya 45 hari kalender.
“Sehingga ada kesan bahwa proyek dikerjakan untuk mengejar tayang atau memburu waktu di bulan Desember 2024 harus selesai dikerjakan. Kemudian di dalam papan merek ada kejanggalan bahwa tidak disebutkan nomor kontrak dan tanggal kontrak, sehingga telah menyalahi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” terang U. Nauli H, SH kepada Demokratis di Mosa Julu, Kamis (16/1/2025).
Sementara bila dilihat dan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada Bab – X tentang sanksi pada pasal 43 bahwa barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
Fahri Ananda Harahap selalu Kadis PUPR Tapanuli Selatan saat dikonfirmasi lewat WA tentang perhitungan pelaksanaan kegiatan proyek peningkatan jalan Hotman jurusan Pardomuan menuju Mosa yang diduga ada pengurangan volume atau menyalahi bestek, Kadis PUPR Tapsel menyarankan untuk langsung mengkonfirmasi langsung kepada PPK. “Hubungi PPK-nya yakni Pak Oskar Daulay,” terang Fahri kepada Demokratis, Minggu (19/1/2025). (Tim/DB/UNH)