Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga BBM Pertalite di Kota Sorong Tembus Rp 50.000/Liter

Sorong, Demokratis

Harga eceran bahan bakar minyak jenis Pertalite di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat hingga Sabtu (6/11/2021) sore sudah menembus Rp 50.000 per liter.

Kenaikan harga BBM oleh pengecer di jalan-jalan Kota Sorong tersebut disebabkan kelangkaan di SPBU sejak Jumat (5/11/2021).

Harga pertalite pada pengecer semula Rp 30.000 dan terus bergerak hingga Rp 50.000/liter pada Sabtu sore.

Hamid Amaro salah seorang pengecer BBM di Jalan Malanu Kota Sorong mengatakan bahwa ini adalah kesempatan mencari keuntungan lebih karena terjadi antrean di seluruh SPBU Kota Sorong, dan banyak orang yang tidak mau antre di SPBU dan memilih membeli eceran.

Dia mengaku mendapatkan Pertalite dari SPBU sejak pagi dan juga ikut antre menjelang siang hari bersama masyarakat lainnya. Sehingga kesempatan menjual dengan menaikkan harga untuk keuntungan lebih.

Unit Manager Communication, Relations dan CSR Regional Papua Maluku PT Pertamina Sub Holding Commercial Trading, Edi Mangun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa stok BBM di SPBU Kota Sorong sudah kembali normal melayani masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kelangkaan BBM di Sorong pada Jumat (5/11/2021) dikarenakan terjadinya rotasi kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku akibat cuaca buruk.

Menurut dia, pergerakan kapal dari satu titik ke titik yang lain terkendala cuaca sehingga menyebabkan keterlambatan pendistribusian. Karena itu, tim terminal pengisian BBM melakukan pengendalian stok.

Kemarin sore petugas di terminal pengisian BBM Jayapura, Wayame dan Sorong serta depot-depot lain telah berkordinasi agar situasi kelangkaan yang terjadi dapat tersebut kembali normal.

“Kami meminta maaf atas terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak di wilayah Sorong,” katanya.

Edi menambahkan bawa kewenangan untuk menindak dan proses hukum para pelaku ini bulan BBM adalah kewenangan Kepolisian dan penegak hukum lainnya sesuai undang-undang Migas. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles