Indramayu, Demokratis
Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional. Mungkin banyak orang yang tidak mengetahui tentang hal tersebut. Peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Hari Konsumen diharapkan dapat meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Hal tersebut di atas senada apa yang diutarakan oleh H Kamsari Sabarudin selaku Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu melalui anggotanya, Aditya S.Pd, SH, bahwa dirinya berharap dengan momen hari konsumen nasional pada tahun ini konsumen dapat kritis dan cerdas dalam bertransaksi. Bertransaksi sesuai kebutuhan bukan keinginan.
“Hari Konsumen Nasional 2024 mengambil tema Konsumen Kritis, Cerdas Bertransaksi. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang bertransaksi barang/jasa hanya sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan, menggunakan teknologi informasi dengan bijak sehingga dapat percaya diri dan berdaya dalam memperjuangkan hak-haknya,” kata Aditya saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
Hari konsumen Nasional tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Dengan tema ini kami-kami berharap menguatnya kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen sehingga dapat mendorong daya saing produk pelaku usaha dalam negeri,” imbuh Aditya, yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Upaya perlindungan konsumen sangat penting adanya. Namun, perlindungan konsumen di Indonesia sendiri masih mejadi permasalahan yang belum terselesaikan. Masih banyak kasus sengketa konsumen yang masih belum tuntas dan juga berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan karena konsumen yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Ditambahkan oleh Aditya, bahwa BPSK Indramayu sendiri masih menerima aduan dan laporan dari konsumen. Kemudian laporan dan aduan tersebut pun tetap diproses. Tentunya dengan berbagai macam bentuk aduan dan laporan yang dikeluhkan oleh konsumen.
“Aduan dan laporan masih ada yang berproses di BPSK Indramayu, bentuk laporan ke BPSK adalah aduan dari pihak konsumen yang dirugikan/ahli warisnya,” katanya.
Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya.
Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung. Tiap tahunnya, pemerintah menyelenggarakan serangkaian acara Peringatan Hari Konsumen Nasional. (RT)