Indramayu, Demokratis
Berdasarkan pertemuan klarifikasi terkait penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang dihadiri oleh perangkat desa Sukagumiwang dan unsur Kecamatan Sukagumiwang pada hari Kamis, 13 Juni 2019, bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah di Jalan RA Kartini No 15-17 Indramayu, Tim Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD), berdasarkan surat tugas nomor 554/PMD.04.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang disaksikan oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Indramayu, telah menyerahkan berkas laporan untuk ditindaklanjuti sesuai isi pertemuan kepada Kapolres Indramayu cq Kasat Reskrim.
Surat Satgas DD yang bernomor III.2-4.3-130/STGDD/VI/2019 itu, bersifat segera dengan lampiran satu berkas, perihal penyerahan berkas laporan untuk ditindaklanjuti. Dalam lampirannya Muhamad Reza sebagai Ketua Tim Satgas DD menjelaskan, berdasarkan pertemuan klarifikasi terkait penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sukagumiwang yang dihadiri oleh perangkat desa dan unsur kecamatan pada Rabu, 11 Oktober 2018 telah ditemukan: 1. Laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan DD tahap satu tahun 2018, secara keseluruhan diragukan kebenarannya, karena nota sebagai bukti pembelian seleruhnya dimanipulasi, dan temuan itu telah diakui oleh pihak yang membuat LPJ tersebut, termasuk bendahara desa dan 2. Bahwa aparat pemerintah desa tidak bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), dalam pengelolaan Dana Desa. Dari hasil temuan tersebut maka LPJ tahap dua tahun 2018, harus disusun berdasarkan bukti-bukti sesungguhnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu dibantu tim fasilitasi tingkat kecamatan agar membina aparat desa, supaya dapat bekerja sesuai dengan Tupoksinya dalam pengelolaan Dana Desa. Proses tersebut di atas sebagai tindak lanjut kegiatan tim yang telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev), dalam Penanganan Kasus Dana Desa (PKDD) di Kabupaten Indramayu pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2019.
Dalam laporan Satgas DD kepada Polres Indramayu, Kasat Reskrim cq Kanit Tipikor agar memeriksa penggunaan Dana Desa di Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang tahun anggaran 2018 dengan dibantu oleh Aparatur Pengawas Intren Pemerintah (APIP) karena adanya manipulasi bukti transaksi. Apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, maka terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan pedoman perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kepolisian Republik Indonesia. APH agar mengembangkan penyelidikan terkait penyalahgunaan kewenangan kepala desa atau perangkat desa dalam menggunakan Dana Desa tahap tiga dan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018. Di dalam surat Satgas DD itu, turut mengetahui Kepala Dinas PMD Indramayu Sugeng Heryanto dan Gunawan mewakili Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Dari kunjungan Demokratis ke kediaman Darmo sebagai Sekretaris Desa Sukagumiwang (1/8) tidak bertemu, namun ketika dihubungi melalui whatsapp, Darmo mengarahkan langsung kepada Jaelani sebagai Kuwu (Kades). Sementara Kades dihubungi sms tidak merespon. Karena dari hasil komentar dari sejumlah Kuwu tentang temuan penyalahgunaan DD oleh Satgas DD, maka menurut para Kuwu Demokratis disarankan mendapatkan informasi dari satu pintu yaitu dari unsur APH.
Pada (5/8) saat Demokratis konfirmasi ke Unit Tipikor Polres Indramayu soal rekomendasi Satgas DD, diterima oleh Sutrisno sebagai Kanit Tipikor. Dalam penjelasan singkatnya Sutrisno mengatakan, benar bahwa sudah menerima penyerahan berkas dari Satgas DD, dan saat ini sedang dalam proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan. (S Tarigan)