Jakarta, Demokratis
Kementerian Perhubungan melaksanakan rapat dengan Pemprov DKI Jakarta membahas kebijakan transportasi umum kaitannya dengan diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 14 September 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan belum ada keputusan final kebijakan transportasi yang akan diambil termasuk terkait ojek online.
“Ini masih pembahasan awal dan belum ada keputusan final,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Namun dia menegaskan bahwa Kemenhub berkomitmen turut aktif memutus mata rantai penularan Covid-19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum.
Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi.
“Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai,” katanya sebelum rapat.
Pihaknya juga ingin masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat. (Red/Dem)