Subang, Demokratis
Guna mencari solusi kemelut pasar Kalijati Timur yang dibangun sejak tahun 2021 dan hingga kini belum berujung, Komisi II DPRD Kabupaten Subang menggelar rapat audensi dengar pendapat (hearing) dengan pihak terkait di antaranya Pemdes Kalijati Timur selaku pengelola pasar dan pihak pengembang PT Senjaya Rejekimas Bersama (SRB), DKUPP Subang, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemdes Kabupaten Subang, Bapenda Subang, Satpoldam Kabupaten Subang Camat Kalijati serta Kepala Desa Kalijati Timur, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang, (13/2/2023).
Ketua Komisi II DPRD kabupaten Subang Ir Novaza Shinta Narwasthu kepada awak media mengatakan bahwa tadi dalam hearing sudah simpulkan ternyata memang pada awalnya sudah salah dan perizinannya belum selesai.
“Karena belum ada bukti perijinannya sampai saat ini, kalau desa sendiri mungkin lebih ke arah perebutan PAD, artinya dalam kerjasamanya mereka sudah memberikan pasal-pasal, bahwa jika belum selesai PAD-nya jangan diambil dulu,” jelasnya.
Ir. Nova menambahkan, yang pasti sesuai kesepakatan pihak terkait ketika sudah membuat legalitas.
“Untuk PKS kami liat besok, akan kami tekankan untuk membuat progres, Komisi II nanti turun ke lapangan untuk tekankan besok perijinannya harus segera diselesaikan,” katanya.
Sementara jika ketika perizinannya tidak berjalan pihaknya akan memberi kesempatan untuk menyelesaikan perijinannya selama satu minggu, jika sampai dalam satu minggu belum selesai pihaknya akan menyerahkan kepada penegak Perda yaitu Satpoldam untuk melakukan penutupan, secara aturan normatif untuk menyelesaikan permasalah tersebut, jangan sampai saling menyalahkan artinya coba duduk bareng cari solusi yang terbaik.
“Kami dari Komisi II hanya memediasi, menengahi, memfalitasi dan menjembatani, agar cepat selesai permasalahannya dan agar cepat dilakukan progresnya permasalahan tersebut,” tegas Nova.
“Diharapkan ke depannya jika ada pekerjaan seperti ini lagi, baiknya dilibatkan semua leading sektor terkait, harus dilibatkan yang menyangkut permasalahan ini, selanjutnya paling tidak anggota DPRD baik itu di leading sektor ataupun di Dapilnya untuk mengetahuinya,” pungkasnya.
Sementara Kepala DKUPP Kabupaten Subang Dr. Drs. H. Yayat Sudrajat, MM, M.Si mengatakan bahwa pihaknya mencoba konsolidasi kembali. “Jadi apa yang menjadi kekurangan mudah-mudahan sesuai kesepakatan dan arahan dari Komisi II DPRD Subang bisa diperbaiki,” tuturnya.
Lebih lanjut H Yayat menyampaikan, terkait dengan perijinan harus segera diperbaiki dan dilengkapi agar secepatnya selesai, mekanisme yang kurang harus segera disempurnakan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Diharapkan betul-betul harus ada kerjasama antara pihak pemerintah desa dan pengembang.
“Untuk perizinanya wajib hukumnya, jangan dulu dilaksanakan kalau perizinannya belum ditempuh atau diselesaikan,” ungkapnya.
Kepala Desa Kalijati Timur Ahadiyat Amaludin mengatakan bila diperhatikan dari pembicaraan para pihak terkait dalam hearing tadi, maka untuk perizinannya semua dikembalikan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk pengelolaan Pasar Kalijati Timur dikelola lagi oleh desa, dikembalikan lagi ke Pemdes Kalijati Timur, sebelum ada berita acara dan diserah terimakan ke Pemdes sesuai progres, terkait perijinannya sebenarnya kewajiban pihak pengembang, mudah-mudahan dengan adanya mediasi dari Komisi II DPRD Subang bisa terselesaikan permasalahan ini dengan baik.
“PT. SRB sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, justru yang jadi masalahnya ketika ada perjanjian dari PT SRB dengan pihak lain pihaknya tidak pernah diberi tahu, ketika diundang oleh kita mereka selalu tidak hadir, bahkan diundang oleh Camat Kalijati untuk mediasi tidak hadir hanya perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan,” ungkapnya.
Pengelola Pasar Kalijati Timur Subang Tisna Sutisna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Subang yang telah memfasilitasi dengan jelas dan lugas.
Untuk permasalahan parkir,WC atau fasilitas desa dikembalikan lagi pengelolaannya ke pihak Desa Kalijati Timur. Terkait perizinan itu betul harus ditempuh, pihak desa sudah mencoba menempuh perizinannya namun terhambat masalah dana, parkir merupakan aset PAD bagi desa.
“Ternyata Pemdes Kalijati Timur tidak mendapatkan sepeser pun dari parkir tersebut alias nol, sesuai petunjuk dan arahan kita melangkah sesuai kesepakatan bersama, menurut arahan tadi dari Komisi II, besok harus segera dilengkapi dan ditempuh segala perizinannya,” ungkapnya.
“Sampai saat ini parkir masih dipegang oleh pihak ketiga alias DK, pihak DK tersebut di dalam PKS sendiri tidak ada, untuk pengelolaannya harus dikembalikan kembali ke pihak Pemdes Kalijati Timur,” terangnya.
“Untuk perijinannya harus segera selesai, sesuai arahan dari Komisi II besok harus ada progres, perijinannya harus segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia S.Stp, M.Si mengatakan, pihaknya sudah melakukan akad kegiatan itu dari awal, sejak bulan Agustus pihaknya sudah menghentikan kegiatan pembangunan pasar itu.
Pihaknya menyarankan agar perizinannya ditempuh dulu, artinya tidak boleh melakukan atau melaksanakan pembangunan pasar tersebut ketika perijinannya belum keluar, sehingga menimbulkan permasalahan seperti ini.
“Eksesnya dari berbagai pihak ngadu ke kita, kita dari awal sudah mengawasi, mereka sudah tidak lagi melakukan kegiatan pembangunan artinya yang sudah dilaksanakan biarkan sementara yang belum digarap diberhentikan dulu,” tegasnya.
Dalam hal pembangunan pasar tersebut yang perencanaan awal urusannya konsultan dari awal perencanaan pembangunanya 2 lantai tiba-tiba menjadi 3 lantai.
“Untuk mengetahui permasalahan tersebut harus ditempuh dulu perizinannya, kalau sudah masuk ke PUPR ketika sudah sesuai maka akan dikeluarkan standar laik fungsinya,” pungkasnya. (Abdulah)