Inhu, Demokratis
Beredar kabar mengejutkan mengenai dugaan perselingkuhan di Kantor Desa Bongkal Malang (Bomek), Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial RWN dan Bendahara Desa berinisial MY, yang sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pada Rabu, 30 Oktober 2024, puluhan emak-emak bersama Badan Pengawas Desa (BPD) mendatangi Kantor Camat untuk menuntut tindakan tegas terhadap RWN dan MY. Menurut Suwandi, Ketua BPD, masyarakat merasa tidak terima atas perilaku kedua pejabat desa yang diduga berselingkuh, meskipun keduanya sudah berkeluarga. “Masyarakat tidak mau orang yang berperilaku bejat menjadi pemimpin di desa ini,” tegas Suwandi.
Suwandi menambahkan bahwa dia telah membahas masalah ini secara langsung dengan Kepala Desa (Kades) dan menanyakan mengenai surat larangan kerja untuk RWN dan MY. “Kades menyatakan akan memecat keduanya jika terbukti bersalah,” tambahnya.
Namun, ketika dikonfirmasi, Defi Ariat selaku Kades membantah semua tuduhan tersebut. “Berita soal perselingkuhan itu hoaks. Surat larangan kerja itu karena RWN dan MY melanggar SOP desa, bukan karena isu perselingkuhan,” jelas Kades.
Perbedaan informasi antara Kades dan Ketua BPD menimbulkan tanda tanya besar. Wartawan yang melakukan konfirmasi dengan Kades mendapati bahwa keterangan yang disampaikan Kades bertolak belakang dengan pernyataan Ketua BPD. Hal ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai kejujuran dan integritas Kades.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, dan banyak yang menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang. Apakah Kades akan mengambil tindakan tegas atau justru berupaya menutupi masalah ini? Waktu akan menjawabnya. (Tim)