Indramayu, Demokratis
Terkait dugaan adanya “gaya sambo” di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, Ou’shj Dialambaqa turut angkat bicara.
Kehebohan “gaya sambo” di Satpol-PP tersebut terungkap berdasarkan temuan wartawan Media Cakra Bangsa (MCB). Dari temuan itu, menurut Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso pada Senin (7/11/2022) mengatakan, bahwa akan melakukan tindakan tegas kepada oknumnya yang nakal dan yang diduga telah membekingi pengusaha judi online, narkoba, diskotik, warung remang-remang alias warem, minuman keras (alkohol), pil terlarang, dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
Namun disayangkan publik, bahwa dalam perkataan selanjutnya, Teguh menekankan tindakan tegas baru bisa dilakukannya, kalau ada fakta dan data yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika bukti bukti hukum sudah lengkap, maka dirinya akan segera memproses oknum anggotanya yang nakal tersebut secara profesional. “Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, saya akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada oknum anggota tersebut, berdasarkan data-data dan fakta yang akurat,” ujar Teguh.
Dari penjelasan Kasatpol-PP itu, terkesan sangat mengabaikan fakta hukum hasil liputan awak media, yang sangat layak untuk dijadikan sebagai alat bukti hukum permulaan yang memadai. Yaitu berupa video, saksi-saksi, sejumlah petunjuk lainnya. Penjelasan ambigu dari Kasat tersebut, membuat Direktur PKSPD geram. Dalam kegeramannya O’o biasa disapa, membaginya ke Demokratis pada Senin (23/11/2022), dengan panjang kali dan lebar.
Menurutnya, statemen awal Kadis Satpol PP Teguh Budiarso, patut untuk kita angkat topi dengan keberaniannya, yang mengatakan dengan tegas bahwa bawahannya yang nakal akan ditindak tegas, asalkan ada bukti akurat dan bisa dipertanggung jawabkan atas prilaku nakal anggotanya, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) bernama Kamsari, yang dituding telah membekingi peredaran barang haram, yaitu narkoba, miras, judi online dan sejenisnya, dan ia pun mengatakan statemen tegasnya itu atas nama Pemerintah Kabupaten.
“Ketegasan pernyataan Kasatpol PP Teguh Budiarso yang seharusnya kita tetap angkat topi, ternyata harus kita turunkan atau batalkan sekaligus, karena dalam pernyataan tegasnya tersebut ternyata hanya apologi dan alibi saja, untuk melindungi Kabid Penegakan Perda Kamsari, dari persoalan yang sudah menjadi bukan rahasia umum,” ujar O’o.
“Tentu, Kotak Pandora 303 ‘gaya sambo’ itu, patut diduga juga tidak hanya Kabid Penegakan Perda saja yang menerima setoran upeti dari barang haram tersebut. Apologi dan alibi Kasatpol PP yang berkutat pada harus ada bukti formil hitam putih atau kwitansi setoran upeti, hal tersebut mencerminkan bagaimana atasan harus melindungi kejahatan bawahannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di mata publik,” lanjutnya.
Menurutnya, jika Kasatpol PP paham dengan metodologi pengujian atas sebuah kebenaran, tentu tidak membelit harus adanya bukti formil hitam putih. “Metodologi dalam menguji kebenaran mengajarkan pada kita kaum intelektual akademik untuk melewati jalan lainnya, yaitu kita bisa membuktikan apakah adanya keniscayaan atas kebenaran material tersebut?” ujar O’o.
Jika kebenaran materialnya bisa dibuktikan, tambahnya, maka dengan sendirinya bukti formil hitam putih atas kejahatan yang dilakukan tersebut bisa menggantikan dan atau bisa menjadi bukti formil hitam putih yang sementara ini banyak dipahami kebanyakan orang, dan sebagian kecil orang yang terutama yang berlatar belakang sarjana hukum.
“Karena itu memang sebagai senjata dalam mendalilkan apologi dan alibinya atas keharusan nyata atas bukti formil yang ia pahami dalam berkelit argumentasi,” tegas O’o.
“Jika penanggungjawab media bersedia membantu kebenaran bukti formil dengan mekanisme pembuktian bersama di lapangan atas kesahihan kebenaran material atas kejahatan Kabid Penegakan Perda, dalam membekingi peredaran barang haram atau ilegal yang ditawarkan oleh penanggungjawab media, mengapa Kasatpol PP Teguh tetap ngotot harus ada bukti upeti atau setoran berupa kwitansi dan atau sejenisnya? Mengapa tidak welcome atas tawaran uji kebenaran material yang kemudian bisa dijadikan dalil kebenaran hukum untuk alat bukti formil yang diatur dalam KUHAP dan UU KUHP itu sendiri, yang membiarkan itu semua menjadi otoritasnya APH,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, penanggung jawab MCB menawarkan alat bukti permulaan sebagai alat bukti petunjuk, berupa rekamam video, saksi-saksi dan alat bukti petunjuk lainnya untuk menguji pembuktian atas kebenaran adanya keterlibatan Kabid Penegakan Perda Kamsari. Seharusnya itu disambut baik oleh Kasatpol PP, bukannya dinafikkan atau dinaifkan, jika media tidak bisa membuktikan adanya bukti kwitansi atas setoran uang ke Kabid Penegakan Perda.
“Pelaku kejahatan pastilah tidak dungu, tetapi tidak ada kejahatan yang sempurna bisa dikemas, apa lagi yang berlatar belakang ASN sarjana hukum, pastilah tidak akan pernah ada adanya bukti setoran, karena itu bakal bunuh diri, dan menjadi sangat mudah terbongkar. Pelaku kejahatan tersebut sudah barang tentu juga belajar dan atau telah menonton film-film mafia, bagaimana cara menghilangkan jejak, bertransaksi, dan bagaimana agar Kotak Pandora 303 itu tetap aman dan nyaman terjaga,” urai O’o.
“Tetapi, hal itu, sesungguhnya merupakan kantong kecil atau sambil pejam mata saja bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Indramayu untuk membongkar kasus tersebut jika sungguh-sungguh mau melakukan penyelidikan atas patut diduga kuat adanya keterlibatan pejabat Satpol PP membekingi narkoba, judi online, miras dan sejenisnya, dan pastilah dalam melakukan penyelidikan tersebut dimaksudkan untuk menguji kebenaran material untuk menuju pembuktian atas bukti formil yang dimaksud,” harap O’o.
Untuk itu, O’o menegaskan, tidak ada alasan yang bisa terhalang bagi Bupati dan Polres untuk tidak menindaklanjuti dugaan tersebut atas Kabid Penegakan Perda Kamsari, yang patut diduga kuat menjadi beking peredaran barang haram atau ilegal yang sangat potensial merusak generasi milenial, yang alat bukti petunjuk sebagai alat bukti permulaan yang cukup telah disediakan oleh penanggung jawab media.
“Bupati dituntut memberikan rekomendasi konkret atas kasus tersebut, sehingga Indramayu Bermartabat bukan hanya sebagai jualan kecap politik dan atau hanya sebagai kinerja pencitraan dan atau prestasi pencitraan saja,” kritiknya.
“Publik menunggu ketegasan Bupati dalam kasus yang membelit Kabid Penegakan Perda Kamsari, tersebut sebagai wujud kemartabatannya dari Indramayu Bermartabat. Mekanismenya, apakah harus memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti pemberitaan media dan atau sekaligus menggandeng Polres dalam penyelidikannya dan atau langsung memberikan rekomendasi penegakan hukum pada Polres untuk membersihkan citra Bupati atas dugaan keterlibatan Kabid Penegakan Perda Kamsari, membekingi peredaran barang haram atau ilegal, dan sekaligus untuk membuktikan dugaan penyebaran hoax atas adanya dugaan penggrebegan narkoba dalam pendopo yang kini kasusnya tengah ditangani Polres atas laporan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Arya Tenggara yang didampingi pengacara Toni RM,” urai O’o.
Untuk itu Polres, jika Bupati tidak memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut kasus tersebut, maka dengan adanya pemberitaan atas pejabat Satpol PP Kamsari, diminta untuk menindaklanjutinya karena kini sudah menjadi perhatian publik luas. “Terlebih setelah adanya pernyataan dari Kasatpol PP Teguh Budiarso yang disampaikan ke media,” pungkas O’o.
Sementara yang didapat dari sumber Demokratis di internal Satpol-PP Indramayu, Sabtu (26/11/2022), menerangkan bahwa Bupati telah mengetahui kehebohan ini, dan pihak Satpol-PP sedang berjalan melakukan upaya pendalaman dengan melengkapi alat bukti dan fakta hukum yang cukup.
“Sehingga bila syarat hukumnya telah dianggap cukup, maka pada waktunya nanti pasti akan dilakukan tindakan tegas,” ujar sumber via seluler. (S Tarigan)