Indramayu, Demokratis
Heboh bantuan hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) senilai 4 miliar rupiah untuk Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu, Jawa Barat. Pasalnya, hibah tersebut jadi heboh karena duitnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2021.
Kebijakan pemerintah daerah itu, diprotes keras oleh Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), karena dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) tentang Perguruan Tinggi (PT). Dalam protesnya O’usj Dialambaqa selaku Direktur PKSPD menyebutkan bahwa pihaknya merasa “curiga” mengapa Unwir selalu mendapat bantuan hibah dari Pemda Indramayu. Seperti protes Bung Oo, begitu ia biasa disapa, yang telah membagikan protesnya ke Demokratis.
0o merasa heran mengapa Unwir selalu mendapat bantuan hibah dari Pemda, padahal Undang-undang yang mengatur PT menyatakan kebutuhan kampus bukan dibebankan pada APBD.
“Bagaimana itu Bupati, Dewan dan Inspektoratnya. Kok Unwir mendapatkan hibah hingga Rp 4 miliaran lebih. Bukankah dalam Undang-undang PT hal itu bukanlah menjadi tanggung jawab APBD,” kata Oo kepada Demokratis melalui tjimanoek.com pada, Sabtu, 20 November 2021.
Menurut Oo, “Bahkan menyebut jika APBD Kabupaten Indramayu masih kedodoran. Apalagi kemampuan keuangannya belum bisa, artinya untuk yang urusan wajib saja APBD kita masih kedodoran. Gedung sekolah SDN, SMPN, dan PAUD masih berantakan, bukan tidak boleh Unwir dibantu, tetapi itu undang-undang yang bicara. Kewajiban pokoknya diabaikan jadi motifnya gampang terbaca, untuk pencitraan. Pantas Unwir mendukung penuh semua kebijakan yang diambil Nina sebagai Bupati Indramayu.”
Apa yang dilakukan Pemda, lanjut Oo, dapat menimbulkan kecemburuan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya yang ada di Indramayu.
“Loh, itu juga berimbas kecemburuan pada PTS lainnya. Sebab pada tahun 2017 yang lalu, saya ada protes dan datang ke Rinto Waluyo selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, untuk menghentikan bantuan APBD ke kampus Politeknik Indramayu (Polindra) yang setiap tahunnya dibantu Rp 2 miliar. Argumennya ya UU, dan waktu itu Rinto mau mengerti, dan akhirnya APBD tidak lagi memberi bantuan keuangan kepada Polindra.”
“Ini keblinger, urusan wajib saja belum terpenuhi, seperti untuk urusan wajib pendidikan dasar dan menengah yang menjadi tanggung jawab APBD. Urusan wajib untuk memperbaiki infrastruktur ekonomi, seperti jalan di mana-mana rusak dan berlubang yang berpotensi besar kecelakaan dan seterusnya. Itu semua menjadi tanggung jawab Bupati dengan APBD-nya.”
“Unwir itu bukan lagi milik Pemda, dan juga bukan milik masyarakat Indramayu lagi, melainkan sudah milik swasta penuh. Jadi bukan lagi menjadi tanggung jawab APBD, itu UU yang ngomong. Ini urusan wajib ditelantarkan kemudian urusan yang bukan kewajibannya diprioritaskan,” jelasnya.
Dia juga menyindir bahwa Unwir sebagai PTS harus menyadari tanggung jawabnya sebagai yayasan. Jangan lantas mengandalkan anggaran dari APBD.
“Yayasan Unwir boleh saja berargumen soal usia tua bangunannya yang kemudian harus direhab, atau dibangun ulang. Itu bagus, dan silakan saja. Tapi jangan bertumpu dengan mengandalkan APBD. Maka bikin atau punya PTS itu harus memikirkan segala resikonya. Jangan asal buka PTS, lantas kemaruk dengan banyak membuka fakultas atau program studi (prodi). Cukup lah satu atau dua prodi saja, jika kemampuan ekonomi yayasannya terbatas PTS kecil-kecilan saja, tetapi berkualitas. Sehingga tetap menjadi terhormat karena mutunya. Dari pada banyak prodi akhirnya hanya jual kertas dan atau memproduksi kaleng,” tutup Oo.
Yayasan Wiralodra Indramayu sebagai pemilik kuasa terhadap Unwir menggunakan dana hibah APBD Indramayu itu untuk rehabilitasi aula dan penambahan balkon dari gedung Nyi Endang Darma Ayu kata Sekretaris Yayasan Wiralodra Indramayu. Adapun dasar pembangunan kembali gedung, adalah karena usianya sudah sangat lama, serta kapasitas yang kurang memadai.
“Pertama, secara umur teknis sudah habis, dari tahun 1982, sampai sekarang sudah 40 tahun lebih. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua, dengan tujuan untuk menambah kapasitas aula,” kata Sutrisno dikutip dari inews, Jumat, 20 November 2021.
Sutrisno juga mengungkapkan bahwa dana hibah ini bukan kali pertama pemerintah daerah berikan kepada Unwir. Pada tahun 2018, Unwir juga menerima hibah APBD Indramayu senilai Rp 2,3 miliar. Ia pun menjelaskan, dari total Rp 4 miliar dana hibah tahun 2021 itu, sebesar Rp 3,3 miliar digunakan untuk pembangunan Aula Nyi Endang Darma Ayu.
“Rp 4 miliar itu ditawar, jadi kontraknya Rp 3,3 miliar. Estimasinya sih Rp 7 miliar sampai dengan finishing dan untuk belanja meja kursi di balkon. Jadi kalau sebesar Rp 3,3 miliar, hanya sampai dengan kontruksi bangunan saja, tandas Sutrisno, S selaku sekretaris Yayasan Unwir, pekan lalu.
Ir. Darsono selaku pembina Yayasan Unwir, dikontak tidak diangkat, di-SMS tidak direspons. Sumber Demokratis lainnya memberikan informasi bahwa Ir. Darsono sedang sakit. (S. Tarigan)