Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), meringkus dua orang tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin (22/2/2021), sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan kedua tersangka penyalahguna narkotika tersebut. Dua orang tersangka yang diamankan yakni JDS (30) warga Jalan Jalak Rawang 1 Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan FS (30), yang juga merupakan warga Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang.
“Iya benar, kedua tersangka berprofesi sebagai nelayan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapteng,” ujar Gurning, melalui pesan tertulis, Senin (8/3/2021).
Gurning menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut personel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Dua orang tersangka berhasil kita amankan, berinisial JDS dan FS,” timpal Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan lokasi sambung Gurning, polisi menukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai dapur. Tersangka FS menjelaskan dirinya disuruh oleh JDS membeli sabu tersebut untuk mereka konsumsi.
“Pengakuan FS, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial L,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa dua unit handpone berbagai merk. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)