Tapteng, Demokratis
Transaksi narkoba berhasil digagalkan personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Gang Jaring Lingkungan II, Kelurahan Pasar belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. CK alias I (31), warga Jalan S Parman Gang Bagan No 47, Kelurahan Pasar belakang, Kota Sibolga, diamankan dengan 19 paket narkotika jenis sabu, Rabu (13/1), sekira pukul 21.00 WIB.
Tidak hanya itu, dari pria pengangguran ini disita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Lenopo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi. 19 paket sabu yang disita seberat 16.73 gram.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, jika penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan jika di Gang Jaring Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi, personil Polres Tapteng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi terlihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan turun dari sepeda. Polisi langsung mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak warna merah muda yang berisikan sabu-sabu sebanyak 16 paket.
“Tersangka juga mengaku masih ada sabu-sabu di rumahnya di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar belakang,” ujar Iptu Horas Gurning, melalui pesan tertulis Jumat (15/1).
Gurning mengungkapkan, di dalam rumah tersangka, polisi sukses mengamankan satu bungkusan plastik di lakban hitam yang disimpan di bawah kompor gas, berisikan 3 paket besar narkotika jenis sabu.
“Keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 19 paket,” timpal Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)