Banten, Demokratis
Melihat akhir-akhir ini pernyataan mantan Ketua MA Harifin Tumpa, agar sebutan yang mulia kepada hakim disetop saja, ada pun alasannya karena dicari-cari dasar hukumnya kita tidak menemukan di dalam perundang-undangan di NKRI.
Hal ini juga diamini advokat senior Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, kepada Demokratis, Jumat (18/11/2022).
“Saya sangat setuju yang diucapan oleh Bapak Harifin Tumpa tidaklah berlebihan untuk sebutan pada hakim kita yang mulia,” kata Herman.
Harifin Tumpa mantan Ketua MA, kata Herman, telah ditanda tangani oleh Kerukunan Keluarga Purnabakti Hakim Agung (KKPHA) sebutan untuk para hakim tingkat PN, PT dan MA cukup dipanggil yang terhormat saja bapak/ibu hakim, yang selama ini kadang kita menganggap hakim itu wakil Tuhan di dunia dan macam-macam pendapat.
“Namun apa yang yang terjadi sebutan yang mulia kepada hakim tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan akhir-akhir ini ada oknum Hakim Agung yang terlibat tindak pidana suap yang kena OTT oleh KPK,” lanjutnya.
Meski demikian Herman tidak bermaksud menjustifikasi para hakim tapi harus lebih intropeksi diri karena tugas seorang hakim cukup berat. Sebab, masyarakat pencari keadilan sangat mendambakan keadilan, nyatanya banyak masyarakat yang kecewa pada putusan hakim.
“Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap ke depan hukum benar-benar diterapkan agar pencari keadilan tidak kecewa dan dirugikan,” jelas Herman.
“Apapun kritikan masyarakat khusus dunia peradilan bukan untuk memojokkan hakim tetapi semata-mata untuk perbaikan yang lebih baik khusus untuk hakim pemegang palu keadilan, sebab di tangannya nasib para pencari keadilan,” tutup Herman. (MH)