Jakarta, Demokratis
Dengan lolosnya RUU KUHAP yang baru tahun 2025 diterima dalam rapat Komisi lll DPR RI dengan pemerintah tahap ke l patut kita lega meskipun sulit untuk menggolkan KUHAP tersebut.
Berdasarkan KUHAP No. 8 Tahun 1981 sebagai karya anak bangsa telah menjadi pedoman hukum selama empat dekade, yang mengatur secara rinci mengenai prosedur dalam penanganan tindak pidana, memang sudah layak direvisi, bahkan sekarang sudah menjadi tahap I dan selanjutnya menjadi tahap II atau paripurna.
“Alhamdulillah dalam rapat paripurna DPR RI KUHAP dapat disetujui (18/11/2025), patut diacungkan jempol meskipun ada pendapat pro dan kontra namanya juga karya manusia patut kita bersyukur, kita berhasil KUHP dan KUHAP secara nasional. Bagi sebagian yang kontra masih ada upaya untuk merevisi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai demi perbaikan yang lebih baik ke depan,” kata Herman Sitompul saat dikonfirmasi melalui HP selulernya, Selasa (18/11/2025).
Herman Sitompul, S.H., M.H. sebagai pakar hukum pidana dan kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten yang berpusat di Pandeglang tidak asing lagi di berbagi media sebagai narasumber baik media online dan cetak. Beliau juga sebagai praktisi hukum advokat senior (1993 Pengacara SK PT DKI Jakarta joncto Advokat SK Menteri Kehakiman 1998).
Menurutnya, patut kita sukuri kekurangan dari materi KUHAP 2025 ini sudah barang tentu ada, konon beritanya tanggal 2/2/2026 KUHP diberlakukan secara nasional, jika Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) tidak diterbitkan akan menjadi pincang, itu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Saya ibaratkan dua mata logam yang tidak dapat dipisahkan dan peraturan pemerintahnya,” kata Herman Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid. Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini.
“Patut kita berikan apresiasi pada Komisi III DPR RI yang meloloskan RUU KUHAP pada tahun 2025 ini. Bahkan kepada siapa pun yang punya kepedulian pada KUHAP ini, termasuk kepada Tim Hukum DPN PERADI dan Tim Hukum DPP IKADIN di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M. dan Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.H. dan saya sendiri salah satu anggota tim,” kata Herman.
Herman melihat secara positif bahwa kawan-kawan anggota DPR RI Komisi III benar benar bekerja maksimal. “Kita semua berangkat dari politicil will apakah itu OA (Organisasi Advokat) maupun akademisi, demi untuk perbaikan yang lebih baik,” terang Herman.
Herman juga menjelaskan bahwa KUHAP baru jauh lebih baik bila dibandingkan dengan yang lama khusus yang mencakup hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana, dapat didampingi di tingkat proses penyidikan selama sifat penasehat hukum pasip saja, dan juga hak-hak lainnya lebih humanis dan manusiawi juga kasus kecil sifat tindak pidana bisa menggunakan restorative justice dapat diselesaikan melalu si korban dan pelaku tindak pidana.
“Silahkan dibaca secara seksama jika masih belum sempurna silahkan ajukan permohonan gugatan ke Mahkmah Konstitusi, dalam negara hukum dan demokrasi ini meskipun kita terlambat untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang penting adalah sikap mental apatur negara dan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat dan petugas lembaga pemasyarakatan perlu direformasi mentalnya,” kata pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI ini. (MH)
