Indramayu, Demokratis
Wujud semut rangrang yang mengkerumuni manajemen Peseroan Terbatas Pabrik Gula Rajawali Nusantara Indonesia (PT PG-RNI) Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat itu, diduga sebagai biang keroknya adalah dengan keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) NomorĀ 01 dan 02. Karena HGU itulah pangkal konflik berdarah dan hukum yang berkepanjangan, antara petani Indramayu dengan PG-RNI Jatitujuh.
Pasalnya lahan seluas 6000 hektar yang diberikan Perhutani Indramayu kepada PGRNI Jatitujuh dengan bentuk HGU tersebut, adalah lahan yang telah turun temurun dikelola oleh masyarakat petani Indramayu sebagai kebun palawija dan padi tadah hujan. Seperti kata Kepala Desa (Kuwu) Amis Cikedung Indramayu, dalam kesaksiaannya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (21/9/2022).
āBahwa sejak zaman Darull Islamiah dan atau Tentara Islam Indonesia (DI-TII), lahan tersebut telah digarap masyarakatnya turun temurun,ā katanya.
Diterangkan pula bahwa masyarakat petaninya pernah ikut pada program tanam tebu selama 4 tahun. Namun kerena polanya rumit, serta hasilnya tidak mencukupi, maka masyarakat petaninya kembali menanam pohon tahunan sejenis mangga, jambu, durian serta jenis palawija lainnya.
Keberadaan HGU biang kerok itulah yang saat ini menjadi gugatan hukum perdata oleh masyarakatnya di PN Indramayu. Gugatan perdata senilai 4,6 miliar rupiah itu, bernomor 36/Pdt.G/2022/PN Idm, dengan penggugat kolektif sejumlah 142 masyarakat petani penggarap. Pada persidangan itu terdapat ungkapan aneh dari saksi, yang menyebut pelayanan hukum negara terhadap masyarakatnya masih sangat memprihatinkan.
Sebab dikatakan, mengapa jika rakyat yang mengajukan sertifikat, jika ada yang keberatan spontan permohonannya ditangguhkan. Tapi soal HGU 01 dan 02 dari Perhutani untuk PGRNI yang jadi biang kerok konflik, antara PGRNI dengan ratusan bahkan ribuan rakyat petani yang menyatakan keberatan, kok malah direkomendasikan untuk diperpanjang, dan perpanjangan itu telah terjadi.
āDan itulah yang menjadikan biang kerok konflik berdarah dan hukum yang berkepanjangan,ā papar H Umar mantan Kuwu Desa Amis, pada kesaksiannya. Di antara 6 saksi lainnya yang berinisial Tjn, Srd, Ny Rta, Ss, Cwd, kesemuanya warga Desa Amis.
Di pihak 7 tergugat, berinisial ANM, selaku Kuwu Desa Amis Cikedung. KST, Kuwu Desa Mulyasar Bangodua. HST. SH, Kuwu Desa Sukamulya Tukdana. TWD pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Amis. AZM pekerja swasta warga Desa Amis. JN warga Desa Mulyasari. AS, warga Desa Tukdana. Adapun Dede muhamad surya ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat. Khalimi selaku kuasa hukum tergugat. PGRNI sebagai tergugat interval menggunakan kuasa hukumnya tersendiri.
Diketahui, pokok perkara dalam gugatan itu adalah terkait pembabatan seluruh tanaman keras milik masyarakat penggugat dengan menggunakan alat potong kayu mesin chainsaw oleh para tergugat. Pembabatan itu dilakukan tergugat karena dasar HGU 01 dan 02, dan diduga atas perintah PGRNI.
Dari kronologi pristiwanya publik berharap kepada para hakim agar nanti memutus perkara hukumnya dengan adil seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta tidak menciderai rasa cinta rakyat terhadap tanah airnya. Hasil dari persidangan itu, ketua majelis hakim mengundurkan sidang lanjutan selama 2 minggu. (S Tarigan)