Karawang, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melayangkan Surat Edaran kepada pelaku usaha maupun pedagang kaki lima agar tidak melakukan kegiatan usaha selama dua hari, yakni mulai tanggal 31 Desember 2020 s/d 1 Januari 2021.
Surat himbauan yang tertujuan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 disebarkan kepada para pedagang, Selasa (29/12), bernomor: 300/30/Tibum dan Tranmas, tertanggal 28 Desember 2020, ditanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karawang, Drs H Asep Wahyu Suherman.
Dari data yang diperoleh Demokratis, surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2016 Hal Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang. Surat Edaran Bupati No.443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember 2020 tentang pembatasan kegiatan pada saat liburan Hari Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid -19.
“Atas dasar tersebut kami beritahukan dan menghimbau bahwa mulai 31 Desember 2020 s/d 1 Januari 2021 untuk tidak melakukan kegiatan usaha atau berjualan karena untuk menghindari adanya kerumunan massa,” kata Kasat Pol PP, Drs H Aseo Wahyu MM.
Sayangnya surat himbauan itu hanya sekedar himbauan. Jika ada pedagang tak mematuhi surat edaran itu tak diberikan sanksi apa-apa. “Surat itu hanya himbauan saja,” kata anggota Sat Pol PP ketika diminta komentarnya saat mengedarkan surat tersebut kepada pedagang kaki lima. (Juanda Sipahutar)