Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HMI Subang Geruduk Kantor DPRD Subang dan Beberapa OPD, Tuntut Pj Bupati Subang Mundur dari Jabatannya

Subang, Demokratis

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang menggelar aksi unjuk rasa ke sejumlah OPD pada Jumat (17/5/2024).

Sejumlah OPD yang didatangi massa HMI di antaranya, Kantor Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Irda, DKUPP, Pemda dan Gedung DPRD Subang.

Dalam aksi tersebut massa HMI yang dimandori pentolannya M Ali An-Naba di antaranya menuntut agar Pj Bupati Subang mundur dari jabatannya, pasalnya kata Ali, tidak adanya transparanai, penyalahgunaan wewenang dan terindikasi menutup-nutupi kelemahan para pembantunya di OPD dalam ligkup Pemkab Subang.

Sementara  tuntutan lainnya sedikitya ada sembilan tuntutan. Mereka mendesak Pertama persoalan rencana pembangunan Mall di kawasan sekitar eks bioskop Candra dan Pujasera yang payung hukum SK-nya terindikasi penyalahgunaan wewenang, prosesnya, sosialisasinya, sumber dananya serta tahapan-tahapan lain.

Kedua, HMI mempersoalkan tahapan program Upland Dinas Pertanian yang banyak kejanggalan dan terindikasi korupsi lainnya.

“Ketiga kami menduga ada bancakan proyek di Dinas PUPR yang dikuasai oleh Iwan Ijek Kabag ULP Pemkab Subang, indikasi banyak merugikan dan kongkalikong dinasti Jimat-Akur,” kata Ketua HMI Cabang Subang, Ali An Naba dalam orasinya di depan Gedung DPRD Subang.

Kemudian tuntutan keempat, soal penegakan supremasi hukum kepada setiap oknum pejabat yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran etik baik sanksi atau hukuman agar adanya efek jera.

“Kami menduga adanya kejanggalan yang tidak transparan harus di buka ke publik terkait program refleksi. 5 tahun jimat akur, terkhusus kepada nama-nama yang menggagas kegiatan refleksi diantaranya Hari Rubiyanto, Iwan Sahrul alias Iwan Saprol, dan Ali (tim TOS) harus diusut,” katanya.

Tuntutan kelima, adanya rencana rotasi mutasi pejabat yang kuat baunya jual beli jabatan.

Tuntutan keenam ada dugaan penghamburan dana CSR dari BJB dan Bank Mandiri untuk hura-hura dan shoping keluarga pejabat Subang sebesar Rp 800 juta yang tidak ada manfaatnya untuk rakyat Subang dan merugikan peruntukan CSR sebagaimana mestinya.

“Ketujuh, kami menuntut semua pejabat/tokoh yang terlibat TPPU 3 Bupati sebelumnya dihadapan hukum segera diproses,” tegasnya.

Kemudian tuntutan kedelapan DPRD dan IRDA harus pro aktif dalam tupoksinya.

“Dan tuntutan kesembilan, kami meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Subang dituntut untuk menegakan hukum dan jangan mau dimanfaatkan oleh PJ. Bupati Subang apalagi sisa-sisa Dinasti Jimat-Akur yang indikasi perkeliruan dan pelanggaran hukumnya sudah dianggap akut. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles