Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HNSI Apresiasi Dinas Perikanan Belitung Sosialisasi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan

Belitung, Demokratis

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belitung menyambut positif upaya Dinas Perikanan Kabupaten (DKP) Belitung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang dalam kegiatan yang digawangi oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang mensosialisasikan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan di Graha Resto, Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (11/10).

Ketua HSNI Belitung H Muchtar Motong berhalangan hadir diwakili Wasekjen HSNI Jasman SE, didampingi Sopyan Pangkapi, Jayadi dan Heri, menilai bahwa adanya kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa memberikan informasi terhadap berbagai kegiatan untuk menjadi pengetahuan bagi Nelayan.

Acara dibuka Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Idhamsya dihadiri oleh HNSI Kabupaten Belitung, Perangkat Kepada Desa, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta Forum Pasar.

Secara garis besar mater disampaikan Kepala Loka PSPL Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadri, berikut penjelasannya:

  1. Meminimalisir penggunaan wadah berbahan dasar plastik dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 45/2009 jo UU Nomor 31/2004 tentang Melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi berkelanjutan kedepannya.
  3. Fungsi dan keterkaitan ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang.
  4. Ruang lingkup pengelolaan konservasi jenis ikan, adapun pada materi ini menjelaskan tentang beberapa jenis ikan yang dilindungi.
  5. Pemanfaatan sumberdaya ikan berkelanjutan, dengan cara mengatur pola penangkapan agar tetap tersedia untuk kehidupan berkelanjutan, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Sedangkan, materi kedua adalah Ana Chandra Sari dari BKIPM Tanjungpandan. Materinya antara lain:

  1. Kegiatan operasional di KIPM.
  2. Mekanisme registrasi pengguna jasa KIPM.
  3. Persyaratan pengeluaran ikan (prosesi ekspor ikan).
  4. Prosedur pelayanan sertifikasi kesehatan ekspor dan keluar antar area berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
  5. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
  6. Kebijakan pengendalian Eksploitasi dan Pembatasan Lobster, Kepiting dan Rajungan. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles