Jakarta, Demokratis
Desakan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mencabut regulasi Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015, yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun, kembali mengalir.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, yang membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH menegaskan, demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia serta menjaga kualitas advokat, alangkah bijaknya jika Mahkamah Agung segera mencabut Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015.
“Demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia, sangat tepat sekali jika Ketua Mahkamah Agung mencabut Surat MARI 073 Tahun 2015,” kata Mohammad MM Herman Sitompul, di sela-sela peringatan HUT Peradi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, bentuk organisasi ‘single bar’ maupun ‘multi bar’ sudah tidak saatnya lagi untuk dipersoalkan. Bentuk organisasi single bar merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Konon lagi, organisasi advokat di dunia hampir semua berbentuk single bar. Apa yang dijelaskan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan SH MH, pada HUT Peradi ke 17 semata-mata untuk memperkuat organisasi advokat di Indonesia.
“Dengan memperkuat single bar, saya yakin kualitas advokat akan dapat di pertahankan dan pengawasan kode etik profesi akan berjalan dengan maksimal. Tidak seperti sekarang ini, organisasi advokat menjamur sehingga membingungkan masyarakat,” tukas Herman.
Ia menambahkan, dengan dicabutnya Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun, akan mendorong kembalinya organisasi tunggal advokat yang akan memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat.
“Gonjang ganjing organisasi advokat bukan hanya merugikan kita, tetapi lebih dari itu. Masyarakat para pencari keadilan yang paling sangat dirugikan,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mendorong dan berharap kearifan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mencabut SK Ketua MA RI Nomor 073 Tabun 2015. Dengan dicabutnya Surat tersebut, Herman meyakini sengkarut tentang wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat akan usai. Advokat sebaiknya dibina di bawah naungan satu organisasi (single bar) yakni Peradi yang merupakan organisasi advokat yang berhak untuk menjalankan 8 wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat.
“Seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga semua yang kita cita-citakan lancar, lincir dan luncur,” pungkasnya. (MH)