Indramayu, Demokratis
Cecep Supriyatna selaku Kepala Hubungan Perusahaan dan Masyarakat (Kahupmas) PT Pertamina Persero RU VI Balongan, didesak oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang penggunaan dana Corporate Sosial Responbility (CSR), pada tahun anggaran 2020 dengan detail.
Sementara jawaban yang pernah diberikan dari konfirmasi tertulis Demokratis (13/11/2020), Cecep hanya menjelaskan bidang kegiatan dan lokasinya saja. Tapi tidak dengan rincian nilai anggarannya.
Sebab, terungkap fakta dan data dari hasil penulusuran Demokratis (29/12/2020), ke satu bidang kegiatan dan lokasi yang diberikan Cecep, yakni di Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan, dengan kegiatan yang bernama eco farming milik Sunapa merangkap sebagai ketua kelompok kegiatan.
Penjelasan yang didapat dari Sunapa bahwa, kegiatan yang bernama eco farming sesungguhnya adalah untuk kebutuhan program bio kompos RU VI Balongan. Kebutuhan tersebut di kerjasamakan kepada Sunapa yang notabene sebagai peternak ayam buras (potong).
Selanjutnya, menurut Sunapa bahwa bantuan dari RU VI tahun anggaran 2020, diterimanya senilai Rp.200.098.500, dan uang itu atas nama rekening kelompok. Namun, yang mencairkan pihak RU VI sebagai pendamping bernama Ika dan Reza. Kemudian sejumlah uang tersebut selama ini hanya untuk digunakan keperluan biaya tidak terduga. Misalnya, untuk keperluan kandang yang mendadak harus diperbaiki.
Bahkan, jika nominal keperluan bernilai besar permohonan bantuan harus ke pusat. Sehingga dalam penerimaan bantuan yang diterima Sunapa tidak mengetahui sumber anggarannya dari RU VI Balongan atau dari pusat.
Hal tersebut dinilai oleh sejumlah publik terkesan tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Bahkan untuk di Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, program kegiatan yang bernama Integrated Multi Trophic Aquaculture (IMTA), melalui kepala Desa (Kuwu), dirinya tidak mengetahui dan menerima program CSR tahun 2020.
Untuk mencegah penyalahgunaan informasi, wewenang, korupsi, maka didesak kesadaran Hupmas PT Pertamina Persero RU VI Balongan, memperjelas atau terbuka dalam penggunaan dana CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu Demokratis akan melakukan penulusuran dan investigasi lebih lanjut kepada setiap penerima bantuan CSR dari PT Pertamina Persero RU VI Balongan, berdasarkan data yang kurang lengkap dari Cecep. (S Tarigan/RT)